Sabtu, 06 Juli 2013

PERAN PERAWAT PROFESIONAL DALAM SISTEM KESEHATAN DI INDONESIA


Azrul Azwar

(Disampaikan pada Seminar Sehari Trend Keperawatan Menjelang Millenium III, Fakultas Ilmu Keperawatan UI, Jakarta 28 Oktober 1997)

 

 

PENDAHULUAN

            Pengertian sehat yang dianut saat ini adalah luas dan komplek. Secara internasional, sebagaimana yang telah dirumuskan oleh WHO (1947), sehat diartikan sebagai suatu keadaan sejahtera sempurna dari fisik, mental dan sosial yang tidak terbatas hanya pada bebas dari penyakit atau kelemahan saja. Khusus untuk Indonesia, seperti yang tercantum dalam UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, kedalam pengertian sehat ditambahkan asas manfaat yang ingin dicapai. Disebutkan yang dimaksud dengan sehat adalah suatu keadaan sejahtera sempurna dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi.

 

            Dari pengertian sehat ini, segeralah mudah dipahami untuk dapat mewujudkan keadaan sehat tersebut diperlukan pelbagai upaya dan peranserta dari banyak pihak. Tidak hanya upaya dan peranserta dari petugas kesehatan, tetapi juga dari pelbagai petugas lainnya di luar bidang kesehatan. Bahkan untuk hasilnya yang optimal, sangat diperlukan pula adanya upaya dan peranserta dari yang bersangkutan sendiri. Terwujudnya keadaan sehat memang merupakan resultante dari banyak upaya dan peranserta. Untuk dapat mewujudkan keadaan sehat yang dimaksud pelbagai upaya dan peranserta memang harus dapat ditumbuhkan.

 

            Mengabaikan pentingnya upaya dan peranserta dari pihak-pihak lain diluar bidang kesehatan, yang secara umum populer dengan sebutan health related activities, khusus untuk upaya dan peranserta dari petugas kesehatan, adanya kerjasama yang baik antar pelbagai katagori petugas kesehatan dinilai telah merupakan suatu keharusan. Pada saat ini, sejalan dengan perkembangan kebutuhan dan tuntutan kesehatan masyarakat, serta juga perkembangan disiplin ilmu kesehatan sendiri, katagori petugas kesehatan yang dimaksud banyak macamnya. Salah satu diantaranya, yang dinilai mempunyai peranan yang amat penting adalah perawat profesional.

 

            Lalu dalam rangka mempercepat keberhasilan program pembangunan kesehatan yang pada saat ini sedang giat-giatnya dilaksanakan di tanah air, peran apakah yang seyogiyanya dilakukan oleh para perawat profesional dalam sistem kesehatan di Indonesia?

 

PERAWAT PROFESIONAL

            Secara sederhana yang dimaksud dengan perawat profesional (professional nurse) adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan formal profesi keperawatan. Di banyak negara maju, pendidikan formal profesi keperawatan telah sejak lama dibakukan. Untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan keperawatan, dan juga sebagai suatu pendidikan profesi, telah disepakati pendidikan formal profesi keperawatan tersebut harus dilaksanakan pada tingkat pendidikan tinggi. Minimal tamatan SMU ditambah tiga tahun (diploma tiga).

 

            Sesuai dengan disiplin ilmu yang diajarkan, tugas dan tanggungjawab utama seorang perawat profesional adalah menyelenggarakan pelayanan keperawatan (nursing services). Pengertian pelayanan keperawatan mencakup bidang yang amat luas sekali. Secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu upaya untuk membantu orang sakit maupun sehat, dari sejak lahir sampai meninggal dunia, dalam bentuk meningkatkan pengetahuan, kemauan dan kemampuan yang dimiliki, sedemikian rupa sehingga orang tersebut dapat secara optimal melakukan kegiatan sehari-hari secara mandiri tanpa memerlukan bantuan dan/ataupun tergantung pada orang lain (Henderson, 1980).

 

            Berbeda halnya dengan seorang dokter yang pada waktu menyelenggarakan pelayanan kedokteran lebih menitikberatkan perhatiannya pada penyembuhan penyakit, maka perhatian utama seorang perawat profesional pada waktu menyelenggarakan pelayanan keperawatan adalah pada pemenuhan kebutuhan dasar manusia. Untuk ini dipelajarilah pelbagai faktor yang melatarbelakangi dan/atau yang menjadi penyebab utama tidak terpenuhinya kebutuhan dasar manusia tersebut, untuk kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan pelbagai upaya untuk memenuhi kebutuhan dasar yang dimaksud, yakni dengan memanfaatkan pelbagai sumber yang tersedia (Konsorsium Ilmu-Ilmu Kesehatan, DEPDIKBUD RI, 1991).

 

            Ruang lingkup kebutuhan dasar manusia yang menjadi subjek dan objek kajian utama seorang perawat profesional menyangkut bidang yang amat luas pula. Ruang lingkup yang dimaksud tidak hanya yang menyangkut kebutuhan dasar biologik manusia saja, tetapi juga kebutuhan dasar psikologis, sosial serta spiritual manusia, baik dalam keadaan sehat dan terlebih-lebih lagi dalam keadaan sakit.

 

            Apabila pelayanan keperawatan dapat diselenggarakan dengan baik, dalam arti dapat dikenali serta dipenuhi semua kebutuhan dasar  manusia, baik dalam keadaan sehat dan terlebih-lebih lagi dalam keadaan sakit, akan banyak manfaat yang akan diperoleh. Bagi orang sakit akan mempercepat kemandirian dan kesembuhan penyakit, sedangkan bagi orang sehat akan lebih meningkatkan derajat kesehatan dan bahkan kesejahteraan hidup secara keseluruhan.

 

SISTEM KESEHATAN

            Menurut WHO (1984), yang dimaksud dengan sistem kesehatan (health system) adalah kumpulan dari pelbagai faktor yang komplek dan saling berhubungan yang terdapat dalam suatu negara, yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan kesehatan perseorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat pada setiap saat yang dibutuhkan. Sedangkan untuk Indonesia, seperti yang tercantum dalam Sistem Kesehatan Nasional (1982), yang dimaksud dengan sistem kesehatan (nasional) adalah suatu tatanan yang mencerminkan upaya bangsa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan meningkatkan derajat kesehatan yang optimal sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti yang dimaksud dalam Pembukaan UU dasar 1945.

 

            Sistem kesehatan terdiri dari banyak sub-sistem. Jika disederhanakan dapat dibedakan atas dua macam yakni (Azwar, 1996):

 

1.    Sub-sistem pelayanan kesehatan, yakni yang menunjuk pada jenis, bentuk dan pengorganisasian pelayanan kesehatan.

2.    Sub-sistem pembiayaan kesehatan, yakni yang menunjuk pada jenis, mekanisme dan pengorganisasian pembiayaan kesehatan.

 

            Suatu sistem kesehatan disebut baik, apabila kedua sub-sistem ini, yakni sub-sistem pelayanan kesehatan serta sub-sistem pembiayaan kesehatan, berada dalam keadaan yang baik pula.

 

            Syarat sub-sistem pelayanan kesehatan dan sub-sistem pembiayaan kesehatan yang baik banyak macamnya. Untuk sub-sistem pelayanan kesehatan, syarat yang dimaksud dibedakan atas delapan macam, yakni tersedia (available), menyeluruh (comprehensive), terpadu (integrated), berkesinambungan (countinue), wajar (appropriate), dapat diterima (acceptable), tercapai (accesible), serta bermutu (quality) (Somers and Somers, 1970; Levey and Loomba, 1973). Sedangkan untuk sub-sistem pembiayaan, dibedakan atas empat macam yakni tersedia (available), terjangkau (affordable), efektif (effective) dan efisien (efficient) (Sorkin, 1975; Feldstein; 1988)

 

            Untuk tersedia dan terselenggaranya sistem kesehatan baik, pelbagai petugas kesehatan, termasuk perawat profesional, berkewajiban menjaga serta memenuhi semua persyaratan sub-sistem pelayanan kesehatan serta persyaratan sub-sistem pembiayaan kesehatan yang baik tersebut.

 

PERAN PERAWAT PROFESIONAL DALAM SISTEM KESEHATAN

            Dari uraian tentang perawat profesional serta sistem kesehatan sebagaimana dikemukakan diatas, jelaslah peran perawat profesional dalam sistem kesehatan tidak lain adalah berupaya mewujudkan sistem kesehatan yang baik, sedemikian rupa sehingga di satu pihak penyelenggaraan pelayanan kesehatan (health services) sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan kesehatan (health needs and demands) masyarakat, serta di pihak lain biaya pelayanan kesehatan (health cost) sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat (ability to pay).

 

            Di sinilah letak masalahnya, karena dalam praktek sehari-hari menyelenggarakan pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan keperawatan, yang sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan kesehatan masyarakat, tidaklah mudah. Hal yang sama ditemukan pula pada biaya kesehatan. Tidak mengherankan jika pada saat ini banyak ditemukan keluhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan/atau

pelayanan keperawatan di Indonesia.

 

            Untuk dapat terselenggaranya sistem kesehatan yang baik, yang perawat profesional serta pelayanan keperawatan merupakan salah satu dari kunci pokoknya, semua elemen peran perawat profesional, sebagaimana yang dikemukakan oleh Doheny, Cook dan Stopper (1982), yakni (1) pemberiasuhan keperawatan, (2) advokat, (3) konselor, (4) pendidik, (5) koordinator, (6) kolaborator, (7) konsultan, serta (8) pembawa perubahan, harus dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Tentu saja aplikasinya tidak terbatas hanya pada waktu berhadapan dengan klien dikamar praktek saja (sehat atau sakit), tetapi yang terpenting lagi adalah pada waktu menyelenggarakan sub-sistem pelayanan kesehatan serta sub-sistem pembiayaan kesehatan secara keseluruhan.

 

            Untuk terselenggaranya sub-sistem pelayanan kesehatan yang baik, kedelapan elemen peran perawat profesional sebagaimana dikemukakan diatas, harus dapat diarahkan sedemikian rupa sehingga pelayanan kesehatan yang diselenggarakan, yang dalam hal ini adalah pelayanan keperawatan, dapat memenuhi kedelapan syarat sub-sistem pelayanan kesehatan yang baik, yakni tersedia (available), menyeluruh (comprehensive), terpadu (integrated), berkesinambungan (countinue), wajar (appropriate), dapat diterima (acceptable), tercapai (accesible), serta bermutu (quality)

 

            Hal yang sama juga berlaku pula untuk sub-sistem pembiayaan kesehatan. Untuk terselenggaranya sub-sistem pembiayaan kesehatan yang baik, kedelapan elemen peran perawat profesional sebagaimana dikemukakan diatas, harus dapat diarahkan pula sedemikian rupa sehingga biaya pelayanan kesehatan yang diselenggarakan, yang dalam hal ini adalah biaya pelayanan keperawatan, dapat memenuhi keempat syarat sub-sistem pembiayaan kesehatan yang baik, yakni tersedia (available), terjangkau (affordable), efektif (effective) dan efisien (efficient). Secara singkat peran perawat profesional dalam sistem kesehatan dapat digambarkan dalam bagan sebagai berikut:

 

 

 

 

 

 

 

ELEMEN PERAN SUB-SISTEM PELAYANAN                     SUB-SISTEM PEMBIAYAAN

PERAWAT                     KESEHATAN                                         KESEHATAN

 

1.    Pemberi asuhan     Tersedia                                               Tersedia

      keperawatan

      Menyeluruh

      Terjangkau

2.   Advokat                 Terpadu                                               Efektif

3.   Konselor                Berkesinambungan                              Efisien

4.   Pendidik                 Wajar

5.   Koordinator           Dapat diterima

6.   Kolaborator            Dapat dicapai

7.   Konsultan              Bermutu

8.   Pembawa

      perubahan

 

            Jika diperhatikan sistem kesehatan sebagaimana yang ditemukan di Indonesia saat ini, secara jujur haruslah diakui bahwa peran perawat profesional dalam turut menyempurnakan sub-sistem pelayanan kesehatan dan sub-sistem pembiayaaan kesehatan belumlah begitu menggembirakan. Penerapan peran perawat profesional dalam sistem kesehatan masih terbatas hanya pada waktu berhadapan dengan klien saja. Inipun masih dalam lingkup bangsal-bangsal rumah sakit.

 

            Banyak faktor yang berperan sebagai penyebab masih rendahnya peran perawat tersebut. Beberapa diantaranya yang dipandang penting adalah:

 

1.    Karena terlambatnya pengakuan body of knowledge profesi keperawatan

Untuk Indonesia pengakuan tersebut baru terjadi pada tahun 1985, yakni ketika Program Studi Ilmu Keperawatan untuk pertama kali dibuka di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Padahal di banyak negara maju pengakuan body of knowledge tersebut telah lama ditemukan.  Setidak-tidaknya sejak tahun 1869, yakni ketika Florence Nightingale untuk pertama kali memperkenalkan teori keperawatan yang menekankan pentingnya faktor lingkungan. Dalam keadaan ini tidak mengherankan jika peran perawat dalam sistem kesehatan tampak belum menonjol.

 

2.    Karena terlambatnya mengembangkan pendidikan keperawatan profesional

Benar bahwa untuk Indonesia pendidikan keperawatan dalam bentuk Sekolah Perawat Kesehatan  dan/ataupun Akademi Perawat telah lama dikenal. Tetapi pendidikan keperawatan yang selama ini dilakukan tidak didasarkan pada body of knowledge profesi keperawatan. Pendidikan keperawatan yang dilaksanakan pada waktu itu, karena desakan kebutuhan akan tenaga medis, ternyata lebih diarahkan pada pendidikan asisten dokter. Dalam keadaan ini tidak mengherankan jika peran perawat dalam sistem kesehatan tampak belum optimal.

 

3.    Karena terlambatnya mengembangkan sistem pelayanan keperawatan profesional

Jika ditinjau pelbagai masalah profesi keperawatan yang ditemukan pada saat ini, terlambatnya mengembangkan sistem pelayanan keperawatan dipandang merupakan masalah yang amat pokok. Karena sampai saat ini harus diakui, kejelasan pelayanan keperawatan memang belum dimiliki. Tidak hanya yang menyangkut bentuk praktek keperawatan, tetapi juga kewenangan para penyelenggaranya. Akibatnya tidak mengherankan jika sampai saat ini, peran perawat profesional dalam sistem kesehatan tampak belum begitu berarti.

 

SARAN UNTUK LEBIH MENINGKATKAN PERAN PERAWAT

            Menjadari rendahnya peran perawat dalam sistem kesehatan akan berdampak negatif tidak hanya bagi peningkatan mutu pelayanan keperawatan, tetapi juga bagi tercapainya tujuan sistem kesehatan secara keseluruhan, maka pelbagai upaya untuk meningkatkan peran tersebut harus dapat dilakukan. Untuk ini ada beberapa saran yang dapat diajukan. Untuk tingkat nasional saran yang dimaksud adalah:

 

1.    Segera lebih mengembangkan pendidikan keperawatan profesional

Pada saat ini pelbagai upaya untuk lebih mengembangkan pendidikan keperawatan profesional memang sedang dilakukan. Untuk lebih meningkatkan mutu lulusan pendidikan keperawatan, sedang diupayakan mengkonversi Sekolah Perawat Kesehatan menjadi Akademi Perawat. Kecuali itu sedang diupayakan pula peningkatan mutu pendidikan Akademi Perawat. Untuk ini, pemerintah telah menetapkan peraturan yang mewajibkan setiap Akademi Perawat mempunyai sekurang-kurangnya enam staf pengajar dengan latar belakang pendidikan Sarjana Keperawatan. Disamping itu, dalam rangka menambah jumlah lulusan perawat profesional tingkat sarjana, sedang dilakukan pula upaya untuk menambah jumlah Fakultas Ilmu Keperawatan. Diharapkan pada tahun akademik 1998/1999 yang akan datang telah dapat didirikan sekurang-kurangnya enam sampai tujuh Fakultas Ilmu Keperawatan yang baru.

 

 Selanjutnya, untuk lebih menyempurnakan jenjang pendidikan S-1, sedang dilakukan pula penyempurnaan dan pengembangan sistem pendidikan yang selama ini dilaksanakan. Dalam waktu dekat pendidikan S-1 keperawatan akan dilaksakan dalam dua tahap. Pertama, tahap pendidikan akademik yang ditempuh selama empat tahun. Lulusan program pendidikan akademik ini akan memperoleh gelar akademik SARJANA KEPERAWATAN (SKp). Kedua, tahap pendidikan profesi yang akan ditempuh selama satu tahun. Lulusan program pendidikan profesi ini akan mendapat sebutan profesi NERS. Untuk terselenggaranya pendidikan profesi tersebut, program pendidikan magang (mastery learning), yang pelaksanaannya dilakukan secara rotasi menurut percabangan ilmu keperawatan klinik, akan segera dilaksanakan.

 

Untuk hasil yang optimal dari kedua tahap pendidikan ini, sedang disusun pula rencana pengembangan program pendidikan pascasarjana keperawatan. Untuk menjamin perkembangan ilmu keperawatan, akan segera dibuka program pendidikan magister dan doktor ilmu keperawatan. Sedangkan untuk menjamin terpenuhinya tenaga perawat profesional yang lebih spesialistik, akan segera dibuka program pendidikan spesialisasi 1 dan spesialis 2 keperawatan.

 

2.    Segera lebih menantapkan sistem pelayanan keperawatan profesional

Pada saat ini upaya untuk lebih memantapkan sistem pelayanan keperawatan profesional sedang dilakukan. Untuk itu Departemen Kesehatan RI, dengan bantuan Bank Dunia, sedang menyusun pelbagai ketentuan tentang registrasi, lisensi, serta sertifikasi praktek keperawatan. Bersamaan dengan itu, Konsorsium Ilmu-Ilmu Kesehatan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, dengan bantuan BAPPENAS, juga sedang mengkaji pelbagai model praktek keperawatan. Dalam kaitan lebih memantapkan sistem pelayanan keperawatan profesional ini, maka uji coba pelbagai model praktek keperawatan yang telah berhasil didentifikasi harus dapat segera dilaksanakan. Disamping dipandang perlu pula untuk segera menyusun pelbagai standar pelayanan keperawatan.

 

3.    Segera lebih menyempurnakan organisasi profesi keperawatan

Menyadari bahwa peranan organisasi profesi sangat menentukan dalam menetapkan pelbagai peraturan dan kebijakan profesi, maka dipandang perlu untuk dilakukan penyempurnaan organisasi profesi keperawatan. Untuk tertipnya hidup dan kehidupan profesi, memang sangat diperlukan peran aktif organisasi profesi dalam menetapkan pelbagai standar pendidikan dan pelatihan profesi, pelbagai standar pelayanan profesi, serta pelbagai mekanisme pengawasan praktek profesi. Atau jika sekiranya upaya menyempurnakan organisasi profesi keperawatan yang ada saat ini, karena satu dan lain hal, sulit dilakukan, patut dipertimbangkan mendirikan organisasi profesi keperawatan baru yang lebih sesuai.

 

            Sedangkan untuk tingkat institusi pelayanan kesehatan, khususnya rumah sakit, saran yang dapat diajukan antara lain:

 

1.    Segera meningkatkan kemampuan perawat rumah sakit

Jika pendidikan tenaga perawat yang saat dimiliki baru sampai pada tingkat Sekolah Perawat Kesehatan dianjurkan untuk lebih ditingkatkan menjadi tingkat Akademi Perawat. Sedangkan jika pendidikan tersebut telah sampai tingkat Akademi Perawat dianjurkan untuk dapat lebih ditingkatkan menjadi tingkat Universitas.

 

2.    Segera menyempurnakan sistem pelayanan keperawatan rumah sakit

Untuk lebih meningkatkan peran perawat dalam sistem kesehatan, disarankan pengelolaan pelayanan keperawatan dapat dilakukan secara terpisah dari pelayanan medis. Untuk ini dibentuknya satuan organisasi khusus yang bertanggungjawab mengelola pelayanan keperawatan dipandang amat penting. Disamping, untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan keperawatan, terutama dalam menerapkan pelbagai standar pelayanan keperawatan, dipandang perlu pula membentuk Komite Keperawatan Rumah Sakit.

 

3.    Segera memantapkan sistem pengembangan karier perawat rumah sakit

Untuk lebih meningkatkan peran perawat dalam sistem kesehatan, dipandang perlu pula untuk segera mengembangkan sistem pengembangan karier tenaga keperawatan. Pelbagai jenjang jabatan  struktural keperawatan di rumah sakit harus segera dapat diciptakan.

 

4.    Segera mengembangkan sistem imbal jasa pelayanan keperawatan di rumah sakit

Betapapun terdididiknya tenaga keperawatan, dan/atau baiknya sistem pelayanan keperawatan yang berlaku, tetapi jika tenaga perawat tersebut tidak mendapatkan imbal jasa yang layak, tentu saja perawat tidak dapat memainkan perannya dengan baik, Untuk ini disarankan besarnya gaji yang diterima perawat perlu ditinjau kembali. Atau jika mungkin dapat diberlakukan pula  sistem imbal jasa pelayanan, sebagaimana yang telah diberlakukan pada tenaga medis.

 

            Diakui untuk dapat terlaksananya pelbagai saran ini, terutama saran untuk tingkat nasional, tidaklah mudah. Diperlukan dukungan dari pelbagai pihak, terutama dari pemerintah dalam bentuk dukungan politik dan peraturan perundang-undangan.

 

            Sesungguhnyalah pada saat ini profesi keperawatan masih merupakan profesi yang baru di Indonesia. Untuk keberhasilan pelayanan kesehatan di Indonesia, terutama dalam menghadapi makin ketatnya persaingan dalam era globalisasi, tidak ada pilihan lain yang dapat dilakukan, kecuali segera meningkatkan peran perawat tersebut

 

PENUTUP

            Pada saat ini sebagai pengaruh pelbagai faktor, antara lain keterlambatan pengakuan body of knowledge profesi keperawatan, keterlambatan mengembangkan pendidikan keperawatan profesional, serta keterlambatan mengembangkan sistem pelayanan keperawatan profesional, menyebabkan peran perawat dalam sistem kesehatan di Indonesia tampak masih jauh dari memuaskan.

 

            Menyadari peningkatan peran perawat dalam sistem kesehatan adalah penting, maka pelbagai upaya untuk meningkatkan peran tersebut harus dapat dilakukan. Untuk ini banyak saran yang dapat diajukan. Untuk tingkat nasional saran yang dimaksud adalah segera lebih mengembangkan pendidikan keperawatan profesional, menantapkan sistem pelayanan keperawatan profesional, serta menyempurnakan organisasi profesi keperawatan.

 

            Sedangkan untuk tingkat institusi pelayanan, khususnya rumah sakit, saran yang dimaksud adalah segera meningkatkan kemampuan profesional tenaga perawat, menyempurnakan sistem pelayanan keperawatan, mengembangkan sistem pengembangan karier, serta mengembangkan sistem imbal jasa yang layak.

 

DAFTAR BACAAN

 

1.    Azwar A. Pengantar administrasi kesehatan. Edisi Ketiga. Jakarta: Binarupa Aksara, 1996.

2.    Hamid AY. Peranan perawat dalam menunjang keberhasilan hubungan dokter-pasien. Kongres Obstetri dan Ginekologi Indonesia IX, Jakarta 27 Nopember 1995.

3.    Konsorsium Ilmu-Ilmu Kesehatan DEPDIKBUD RI. Studi penataan fakultas, jurusan dan program studi bidang ilmu kesehatan. Jakarta: KIK DEPDIKBUD RI, 1991.

4.    Fakultas Ilmu Keperawatan UI. Pendidikan sarjana keperawatan. Jakarta: FIK-UI, 1997.

 

           

--00--

Tidak ada komentar:

Posting Komentar