Azrul Azwar
(Disampaikan
pada Seminar Sehari Trend Keperawatan Menjelang Millenium III, Fakultas Ilmu Keperawatan UI, Jakarta 28
Oktober 1997)
PENDAHULUAN
Pengertian sehat yang dianut saat
ini adalah luas dan komplek. Secara internasional, sebagaimana yang telah
dirumuskan oleh WHO (1947), sehat diartikan sebagai suatu keadaan sejahtera
sempurna dari fisik, mental dan sosial yang tidak terbatas hanya pada bebas
dari penyakit atau kelemahan saja. Khusus untuk Indonesia, seperti yang
tercantum dalam UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, kedalam pengertian sehat
ditambahkan asas manfaat yang ingin dicapai. Disebutkan yang dimaksud dengan
sehat adalah suatu keadaan sejahtera sempurna dari badan, jiwa dan sosial yang
memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
Dari pengertian sehat ini, segeralah
mudah dipahami untuk dapat mewujudkan keadaan sehat tersebut diperlukan
pelbagai upaya dan peranserta dari banyak pihak. Tidak hanya upaya dan
peranserta dari petugas kesehatan, tetapi juga dari pelbagai petugas lainnya di
luar bidang kesehatan. Bahkan untuk hasilnya yang optimal, sangat diperlukan
pula adanya upaya dan peranserta dari yang bersangkutan sendiri. Terwujudnya
keadaan sehat memang merupakan resultante dari banyak upaya dan peranserta.
Untuk dapat mewujudkan keadaan sehat yang dimaksud pelbagai upaya dan
peranserta memang harus dapat ditumbuhkan.
Mengabaikan pentingnya upaya dan
peranserta dari pihak-pihak lain diluar bidang kesehatan, yang secara umum
populer dengan sebutan health related activities, khusus untuk upaya dan
peranserta dari petugas kesehatan, adanya kerjasama yang baik antar pelbagai
katagori petugas kesehatan dinilai telah merupakan suatu keharusan. Pada saat
ini, sejalan dengan perkembangan kebutuhan dan tuntutan kesehatan masyarakat,
serta juga perkembangan disiplin ilmu kesehatan sendiri, katagori petugas
kesehatan yang dimaksud banyak macamnya. Salah satu diantaranya, yang dinilai
mempunyai peranan yang amat penting adalah perawat profesional.
Lalu dalam rangka mempercepat
keberhasilan program pembangunan kesehatan yang pada saat ini sedang
giat-giatnya dilaksanakan di tanah air, peran apakah yang seyogiyanya dilakukan
oleh para perawat profesional dalam sistem kesehatan di Indonesia?
PERAWAT PROFESIONAL
Secara sederhana yang dimaksud
dengan perawat profesional (professional nurse) adalah seseorang yang telah
menyelesaikan pendidikan formal profesi keperawatan. Di banyak negara maju,
pendidikan formal profesi keperawatan telah sejak lama dibakukan. Untuk lebih
meningkatkan mutu pelayanan keperawatan, dan juga sebagai suatu pendidikan
profesi, telah disepakati pendidikan formal profesi keperawatan tersebut harus
dilaksanakan pada tingkat pendidikan tinggi. Minimal tamatan SMU ditambah tiga
tahun (diploma tiga).
Sesuai dengan disiplin ilmu yang
diajarkan, tugas dan tanggungjawab utama seorang perawat profesional adalah
menyelenggarakan pelayanan keperawatan (nursing services). Pengertian pelayanan
keperawatan mencakup bidang yang amat luas sekali. Secara sederhana dapat
diartikan sebagai suatu upaya untuk membantu orang sakit maupun sehat, dari
sejak lahir sampai meninggal dunia, dalam bentuk meningkatkan pengetahuan,
kemauan dan kemampuan yang dimiliki, sedemikian rupa sehingga orang tersebut
dapat secara optimal melakukan kegiatan sehari-hari secara mandiri tanpa
memerlukan bantuan dan/ataupun tergantung pada orang lain (Henderson, 1980).
Berbeda halnya dengan seorang dokter
yang pada waktu menyelenggarakan pelayanan kedokteran lebih menitikberatkan
perhatiannya pada penyembuhan penyakit, maka perhatian utama seorang perawat
profesional pada waktu menyelenggarakan pelayanan keperawatan adalah pada
pemenuhan kebutuhan dasar manusia. Untuk ini dipelajarilah pelbagai faktor yang
melatarbelakangi dan/atau yang menjadi penyebab utama tidak terpenuhinya
kebutuhan dasar manusia tersebut, untuk kemudian dilanjutkan dengan
melaksanakan pelbagai upaya untuk memenuhi kebutuhan dasar yang dimaksud, yakni
dengan memanfaatkan pelbagai sumber yang tersedia (Konsorsium Ilmu-Ilmu
Kesehatan, DEPDIKBUD RI, 1991).
Ruang lingkup kebutuhan dasar
manusia yang menjadi subjek dan objek kajian utama seorang perawat profesional
menyangkut bidang yang amat luas pula. Ruang lingkup yang dimaksud tidak hanya
yang menyangkut kebutuhan dasar biologik manusia saja, tetapi juga kebutuhan
dasar psikologis, sosial serta spiritual manusia, baik dalam keadaan sehat dan
terlebih-lebih lagi dalam keadaan sakit.
Apabila pelayanan keperawatan dapat
diselenggarakan dengan baik, dalam arti dapat dikenali serta dipenuhi semua
kebutuhan dasar manusia, baik dalam keadaan
sehat dan terlebih-lebih lagi dalam keadaan sakit, akan banyak manfaat yang
akan diperoleh. Bagi orang sakit akan mempercepat kemandirian dan kesembuhan
penyakit, sedangkan bagi orang sehat akan lebih meningkatkan derajat kesehatan
dan bahkan kesejahteraan hidup secara keseluruhan.
SISTEM KESEHATAN
Menurut WHO (1984), yang dimaksud
dengan sistem kesehatan (health system) adalah kumpulan dari pelbagai faktor
yang komplek dan saling berhubungan yang terdapat dalam suatu negara, yang
diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan kesehatan perseorangan,
keluarga, kelompok dan masyarakat pada setiap saat yang dibutuhkan. Sedangkan
untuk Indonesia, seperti yang tercantum dalam Sistem Kesehatan Nasional (1982),
yang dimaksud dengan sistem kesehatan (nasional) adalah suatu tatanan yang
mencerminkan upaya bangsa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan meningkatkan
derajat kesehatan yang optimal sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti
yang dimaksud dalam Pembukaan UU dasar 1945.
Sistem kesehatan terdiri dari banyak
sub-sistem. Jika disederhanakan dapat dibedakan atas dua macam yakni (Azwar,
1996):
1.
Sub-sistem pelayanan kesehatan, yakni yang menunjuk pada
jenis, bentuk dan pengorganisasian pelayanan kesehatan.
2.
Sub-sistem pembiayaan kesehatan, yakni yang menunjuk pada
jenis, mekanisme dan pengorganisasian pembiayaan kesehatan.
Suatu sistem kesehatan disebut baik,
apabila kedua sub-sistem ini, yakni sub-sistem pelayanan kesehatan serta
sub-sistem pembiayaan kesehatan, berada dalam keadaan yang baik pula.
Syarat sub-sistem pelayanan
kesehatan dan sub-sistem pembiayaan kesehatan yang baik banyak macamnya. Untuk
sub-sistem pelayanan kesehatan, syarat yang dimaksud dibedakan atas delapan
macam, yakni tersedia (available), menyeluruh (comprehensive), terpadu
(integrated), berkesinambungan (countinue), wajar (appropriate), dapat diterima
(acceptable), tercapai (accesible), serta bermutu (quality) (Somers and Somers,
1970; Levey and Loomba, 1973). Sedangkan untuk sub-sistem pembiayaan, dibedakan
atas empat macam yakni tersedia (available), terjangkau (affordable), efektif
(effective) dan efisien (efficient) (Sorkin, 1975; Feldstein; 1988)
Untuk tersedia dan terselenggaranya
sistem kesehatan baik, pelbagai petugas kesehatan, termasuk perawat
profesional, berkewajiban menjaga serta memenuhi semua persyaratan sub-sistem
pelayanan kesehatan serta persyaratan sub-sistem pembiayaan kesehatan yang baik
tersebut.
PERAN PERAWAT
PROFESIONAL DALAM SISTEM KESEHATAN
Dari uraian tentang perawat
profesional serta sistem kesehatan sebagaimana dikemukakan diatas, jelaslah
peran perawat profesional dalam sistem kesehatan tidak lain adalah berupaya
mewujudkan sistem kesehatan yang baik, sedemikian rupa sehingga di satu pihak
penyelenggaraan pelayanan kesehatan (health services) sesuai dengan kebutuhan
dan tuntutan kesehatan (health needs and demands) masyarakat, serta di pihak
lain biaya pelayanan kesehatan (health cost) sesuai dengan kemampuan ekonomi
masyarakat (ability to pay).
Di sinilah letak masalahnya, karena
dalam praktek sehari-hari menyelenggarakan pelayanan kesehatan, termasuk
pelayanan keperawatan, yang sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan kesehatan
masyarakat, tidaklah mudah. Hal yang sama ditemukan pula pada biaya kesehatan.
Tidak mengherankan jika pada saat ini banyak ditemukan keluhan masyarakat
terhadap pelayanan kesehatan dan/atau
pelayanan keperawatan
di Indonesia.
Untuk dapat terselenggaranya sistem
kesehatan yang baik, yang perawat profesional serta pelayanan keperawatan
merupakan salah satu dari kunci pokoknya, semua elemen peran perawat
profesional, sebagaimana yang dikemukakan oleh Doheny, Cook dan Stopper (1982),
yakni (1) pemberiasuhan keperawatan, (2) advokat, (3) konselor, (4) pendidik,
(5) koordinator, (6) kolaborator, (7) konsultan, serta (8) pembawa perubahan,
harus dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Tentu saja aplikasinya tidak
terbatas hanya pada waktu berhadapan dengan klien dikamar praktek saja (sehat
atau sakit), tetapi yang terpenting lagi adalah pada waktu menyelenggarakan
sub-sistem pelayanan kesehatan serta sub-sistem pembiayaan kesehatan secara
keseluruhan.
Untuk terselenggaranya sub-sistem
pelayanan kesehatan yang baik, kedelapan elemen peran perawat profesional
sebagaimana dikemukakan diatas, harus dapat diarahkan sedemikian rupa sehingga
pelayanan kesehatan yang diselenggarakan, yang dalam hal ini adalah pelayanan
keperawatan, dapat memenuhi kedelapan syarat sub-sistem pelayanan kesehatan
yang baik, yakni tersedia (available), menyeluruh (comprehensive), terpadu
(integrated), berkesinambungan (countinue), wajar (appropriate), dapat diterima
(acceptable), tercapai (accesible), serta bermutu (quality)
Hal yang sama juga berlaku pula
untuk sub-sistem pembiayaan kesehatan. Untuk terselenggaranya sub-sistem
pembiayaan kesehatan yang baik, kedelapan elemen peran perawat profesional
sebagaimana dikemukakan diatas, harus dapat diarahkan pula sedemikian rupa
sehingga biaya pelayanan kesehatan yang diselenggarakan, yang dalam hal ini
adalah biaya pelayanan keperawatan, dapat memenuhi keempat syarat sub-sistem
pembiayaan kesehatan yang baik, yakni tersedia (available), terjangkau
(affordable), efektif (effective) dan efisien (efficient). Secara singkat peran
perawat profesional dalam sistem kesehatan dapat digambarkan dalam bagan sebagai
berikut:
ELEMEN PERAN SUB-SISTEM PELAYANAN SUB-SISTEM PEMBIAYAAN
PERAWAT KESEHATAN KESEHATAN
1.
Pemberi asuhan Tersedia
Tersedia
keperawatan
Menyeluruh
Terjangkau
2. Advokat
Terpadu Efektif
3. Konselor
Berkesinambungan Efisien
4. Pendidik
Wajar
5. Koordinator
Dapat diterima
6. Kolaborator Dapat
dicapai
7. Konsultan
Bermutu
8. Pembawa
perubahan
Jika diperhatikan sistem kesehatan
sebagaimana yang ditemukan di Indonesia saat ini, secara jujur haruslah diakui
bahwa peran perawat profesional dalam turut menyempurnakan sub-sistem pelayanan
kesehatan dan sub-sistem pembiayaaan kesehatan belumlah begitu menggembirakan.
Penerapan peran perawat profesional dalam sistem kesehatan masih terbatas hanya
pada waktu berhadapan dengan klien saja. Inipun masih dalam lingkup
bangsal-bangsal rumah sakit.
Banyak faktor yang berperan sebagai
penyebab masih rendahnya peran perawat tersebut. Beberapa diantaranya yang
dipandang penting adalah:
1.
Karena terlambatnya pengakuan body of knowledge
profesi keperawatan
Untuk Indonesia
pengakuan tersebut baru terjadi pada tahun 1985, yakni ketika Program Studi
Ilmu Keperawatan untuk pertama kali dibuka di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia . Padahal di banyak
negara maju pengakuan body of knowledge tersebut telah lama ditemukan. Setidak-tidaknya sejak tahun 1869, yakni
ketika Florence Nightingale untuk pertama kali memperkenalkan teori keperawatan
yang menekankan pentingnya faktor lingkungan. Dalam keadaan ini tidak
mengherankan jika peran perawat dalam sistem kesehatan tampak belum menonjol.
2.
Karena terlambatnya mengembangkan pendidikan keperawatan
profesional
Benar bahwa untuk Indonesia pendidikan keperawatan dalam bentuk Sekolah Perawat
Kesehatan dan/ataupun Akademi Perawat
telah lama dikenal. Tetapi pendidikan keperawatan yang selama ini dilakukan
tidak didasarkan pada body of knowledge profesi keperawatan. Pendidikan
keperawatan yang dilaksanakan pada waktu itu, karena desakan kebutuhan akan
tenaga medis, ternyata lebih diarahkan pada pendidikan asisten dokter. Dalam
keadaan ini tidak mengherankan jika peran perawat dalam sistem kesehatan tampak
belum optimal.
3.
Karena terlambatnya mengembangkan sistem pelayanan
keperawatan profesional
Jika ditinjau pelbagai masalah profesi
keperawatan yang ditemukan pada saat ini, terlambatnya mengembangkan sistem
pelayanan keperawatan dipandang merupakan masalah yang amat pokok. Karena sampai saat ini
harus diakui, kejelasan pelayanan keperawatan memang belum dimiliki. Tidak
hanya yang menyangkut bentuk praktek keperawatan, tetapi juga kewenangan para
penyelenggaranya. Akibatnya tidak mengherankan jika sampai saat ini, peran
perawat profesional dalam sistem kesehatan tampak belum begitu berarti.
SARAN UNTUK LEBIH
MENINGKATKAN PERAN PERAWAT
Menjadari rendahnya peran perawat
dalam sistem kesehatan akan berdampak negatif tidak hanya bagi peningkatan mutu
pelayanan keperawatan, tetapi juga bagi tercapainya tujuan sistem kesehatan
secara keseluruhan, maka pelbagai upaya untuk meningkatkan peran tersebut harus
dapat dilakukan. Untuk ini ada beberapa saran yang dapat diajukan. Untuk
tingkat nasional saran yang dimaksud adalah:
1.
Segera lebih mengembangkan pendidikan keperawatan
profesional
Pada saat ini pelbagai upaya untuk lebih mengembangkan pendidikan
keperawatan profesional memang sedang dilakukan. Untuk lebih meningkatkan mutu
lulusan pendidikan keperawatan, sedang diupayakan mengkonversi Sekolah Perawat
Kesehatan menjadi Akademi Perawat. Kecuali itu sedang diupayakan pula
peningkatan mutu pendidikan Akademi Perawat. Untuk ini, pemerintah telah
menetapkan peraturan yang mewajibkan setiap Akademi Perawat mempunyai
sekurang-kurangnya enam staf pengajar dengan latar belakang pendidikan Sarjana
Keperawatan. Disamping itu, dalam rangka menambah jumlah lulusan perawat
profesional tingkat sarjana, sedang dilakukan pula upaya untuk menambah jumlah
Fakultas Ilmu Keperawatan. Diharapkan pada tahun akademik 1998/1999 yang akan
datang telah dapat didirikan sekurang-kurangnya enam sampai tujuh Fakultas Ilmu
Keperawatan yang baru.
Selanjutnya, untuk lebih
menyempurnakan jenjang pendidikan S-1, sedang dilakukan pula penyempurnaan dan
pengembangan sistem pendidikan yang selama ini dilaksanakan. Dalam waktu dekat
pendidikan S-1 keperawatan akan dilaksakan dalam dua tahap. Pertama, tahap
pendidikan akademik yang ditempuh selama empat tahun. Lulusan program
pendidikan akademik ini akan memperoleh gelar akademik SARJANA KEPERAWATAN
(SKp). Kedua, tahap
pendidikan profesi yang akan ditempuh selama satu tahun. Lulusan program pendidikan profesi ini akan
mendapat sebutan profesi NERS. Untuk terselenggaranya pendidikan profesi
tersebut, program pendidikan magang (mastery learning), yang pelaksanaannya
dilakukan secara rotasi menurut percabangan ilmu keperawatan klinik, akan
segera dilaksanakan.
Untuk hasil yang optimal dari kedua tahap pendidikan ini, sedang disusun
pula rencana pengembangan program pendidikan pascasarjana keperawatan. Untuk
menjamin perkembangan ilmu keperawatan, akan segera dibuka program pendidikan
magister dan doktor ilmu keperawatan. Sedangkan untuk menjamin terpenuhinya
tenaga perawat profesional yang lebih spesialistik, akan segera dibuka program
pendidikan spesialisasi 1 dan spesialis 2 keperawatan.
2.
Segera lebih menantapkan sistem pelayanan keperawatan
profesional
Pada saat ini upaya untuk lebih memantapkan sistem pelayanan keperawatan
profesional sedang dilakukan. Untuk itu Departemen Kesehatan RI, dengan bantuan
Bank Dunia, sedang menyusun pelbagai ketentuan tentang registrasi, lisensi,
serta sertifikasi praktek keperawatan. Bersamaan dengan itu, Konsorsium
Ilmu-Ilmu Kesehatan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, dengan bantuan
BAPPENAS, juga sedang mengkaji pelbagai model praktek keperawatan. Dalam kaitan
lebih memantapkan sistem pelayanan keperawatan profesional ini, maka uji coba
pelbagai model praktek keperawatan yang telah berhasil didentifikasi harus
dapat segera dilaksanakan. Disamping dipandang perlu pula untuk segera menyusun
pelbagai standar pelayanan keperawatan.
3.
Segera lebih menyempurnakan organisasi profesi
keperawatan
Menyadari bahwa peranan organisasi profesi sangat menentukan dalam
menetapkan pelbagai peraturan dan kebijakan profesi, maka dipandang perlu untuk
dilakukan penyempurnaan organisasi profesi keperawatan. Untuk tertipnya hidup
dan kehidupan profesi, memang sangat diperlukan peran aktif organisasi profesi
dalam menetapkan pelbagai standar pendidikan dan pelatihan profesi, pelbagai
standar pelayanan profesi, serta pelbagai mekanisme pengawasan praktek profesi.
Atau jika sekiranya upaya menyempurnakan organisasi profesi keperawatan yang
ada saat ini, karena satu dan lain hal, sulit dilakukan, patut dipertimbangkan
mendirikan organisasi profesi keperawatan baru yang lebih sesuai.
Sedangkan untuk tingkat institusi
pelayanan kesehatan, khususnya rumah sakit, saran yang dapat diajukan antara
lain:
1.
Segera meningkatkan kemampuan perawat rumah sakit
Jika pendidikan tenaga perawat yang saat dimiliki baru sampai pada tingkat
Sekolah Perawat Kesehatan dianjurkan untuk lebih ditingkatkan menjadi tingkat
Akademi Perawat. Sedangkan jika pendidikan tersebut telah sampai tingkat
Akademi Perawat dianjurkan untuk dapat lebih ditingkatkan menjadi tingkat
Universitas.
2.
Segera menyempurnakan sistem pelayanan keperawatan rumah
sakit
Untuk lebih meningkatkan peran perawat dalam sistem kesehatan, disarankan
pengelolaan pelayanan keperawatan dapat dilakukan secara terpisah dari
pelayanan medis. Untuk ini dibentuknya satuan organisasi khusus yang bertanggungjawab
mengelola pelayanan keperawatan dipandang amat penting. Disamping, untuk lebih
meningkatkan mutu pelayanan keperawatan, terutama dalam menerapkan pelbagai
standar pelayanan keperawatan, dipandang perlu pula membentuk Komite
Keperawatan Rumah Sakit.
3.
Segera memantapkan sistem pengembangan karier perawat
rumah sakit
Untuk lebih meningkatkan peran perawat dalam sistem kesehatan, dipandang
perlu pula untuk segera mengembangkan sistem pengembangan karier tenaga
keperawatan. Pelbagai jenjang jabatan struktural keperawatan di rumah sakit harus
segera dapat diciptakan.
4.
Segera mengembangkan sistem imbal jasa pelayanan
keperawatan di rumah sakit
Betapapun terdididiknya tenaga keperawatan, dan/atau baiknya sistem
pelayanan keperawatan yang berlaku, tetapi jika tenaga perawat tersebut tidak
mendapatkan imbal jasa yang layak, tentu saja perawat tidak dapat memainkan
perannya dengan baik, Untuk ini disarankan besarnya gaji yang diterima perawat
perlu ditinjau kembali. Atau jika mungkin dapat diberlakukan pula sistem imbal jasa pelayanan, sebagaimana yang
telah diberlakukan pada tenaga medis.
Diakui untuk dapat terlaksananya
pelbagai saran ini, terutama saran untuk tingkat nasional, tidaklah mudah.
Diperlukan dukungan dari pelbagai pihak, terutama dari pemerintah dalam bentuk
dukungan politik dan peraturan perundang-undangan.
Sesungguhnyalah pada saat ini
profesi keperawatan masih merupakan profesi yang baru di Indonesia. Untuk
keberhasilan pelayanan kesehatan di Indonesia, terutama dalam menghadapi makin
ketatnya persaingan dalam era globalisasi, tidak ada pilihan lain yang dapat
dilakukan, kecuali segera meningkatkan peran perawat tersebut
PENUTUP
Pada saat ini sebagai pengaruh
pelbagai faktor, antara lain keterlambatan pengakuan body of knowledge profesi
keperawatan, keterlambatan mengembangkan pendidikan keperawatan profesional,
serta keterlambatan mengembangkan sistem pelayanan keperawatan profesional,
menyebabkan peran perawat dalam sistem kesehatan di Indonesia tampak masih jauh
dari memuaskan.
Menyadari peningkatan peran perawat
dalam sistem kesehatan adalah penting, maka pelbagai upaya untuk meningkatkan
peran tersebut harus dapat dilakukan. Untuk ini banyak saran yang dapat
diajukan. Untuk tingkat nasional saran yang dimaksud adalah segera lebih
mengembangkan pendidikan keperawatan profesional, menantapkan sistem pelayanan
keperawatan profesional, serta menyempurnakan organisasi profesi keperawatan.
Sedangkan untuk tingkat institusi
pelayanan, khususnya rumah sakit, saran yang dimaksud adalah segera
meningkatkan kemampuan profesional tenaga perawat, menyempurnakan sistem
pelayanan keperawatan, mengembangkan sistem pengembangan karier, serta
mengembangkan sistem imbal jasa yang layak.
DAFTAR BACAAN
1.
Azwar A. Pengantar administrasi kesehatan. Edisi Ketiga. Jakarta:
Binarupa Aksara, 1996.
2.
Hamid AY. Peranan perawat dalam menunjang keberhasilan
hubungan dokter-pasien. Kongres Obstetri dan Ginekologi Indonesia IX, Jakarta
27 Nopember 1995.
3.
Konsorsium Ilmu-Ilmu Kesehatan DEPDIKBUD RI. Studi
penataan fakultas, jurusan dan program studi bidang ilmu kesehatan. Jakarta:
KIK DEPDIKBUD RI, 1991.
4.
Fakultas Ilmu Keperawatan UI. Pendidikan sarjana
keperawatan. Jakarta : FIK-UI, 1997.
--00--
Tidak ada komentar:
Posting Komentar