Azrul Azwar
(Disampaikan
pada Seminar Keperawatan I Yayasan Florence Nightingale Indonesia, Jakarta 9 September 1997)
PENDAHULUAN
Untuk
dapat melangsungkan kehidupannya, setiap manusia memerlukan banyak kebutuhan.
Salah satu diantaranya adalah kesehatan (Maslow, 1954). Adapun yang dimaksud
dengan sehat ialah keadaan sejahtera sempurna dari jasmani, rohani dan sosial
yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi (UU No
23 Tahun 1992).
Untuk
dapat mewujudkan keadaan sehat tersebut, banyak hal yang perlu dilakukan.
Termasuk yang terpenting adalah pelayanan kesehatan (Blum, 1974). Adapun yang
dimaksud dengan pelayanan kesehatan ialah setiap upaya yang diselenggarakan
secara sendiri atau bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan
meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan
kesehatan perseorangan, keluarga, kelompok dan/ataupun masyarakat (dijabarkan
dari Levey and Loomba, 1970).
Syarat
pelayanan kesehatan yang baik banyak macamnya. Salah satu diantaranya adalah
menyeluruh (comprehensive)(Somers, and Somers, 1970). Untuk dapat mengatasi
kompleksitas masalah kesehatan diperlukan pelayanan kesehatan yang menyeluruh.
Adapun yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan menyeluruh ialah integrasi dari
pelayanan peningkatan derajat kesehatan, pencegahan penyakit, diagnosis,
penyembuhan penyakit serta pemulihan kesehatan yang diselenggarakan secara
terpadu untuk memenuhi kebutuhan kesehatan perseorangan atau keluarga
(Bodenheimer, 1969).
Untuk
dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan menyeluruh tersebut, banyak syarat
lain yang diperlukan. Termasuk yang terpenting adalah adanya kerjasama antar
pelbagai profesi, utamanya profesi kesehatan. Pada saat ini profesi kesehatan
tersebut banyak macamnya. Salah satu diantaranya adalah profesi keperawatan.
Lalu
bagaimanakah perkembangan profesi keperawatan di tanah air pada saat ini serta
langkah-langkah pengembangan apakah yang dinilai masih perlu dilakukan pada
masa yang akan datang?
PENGERTIAN
DAN CIRI-CIRI PROFESI
Untuk
dapat memahami perkembangan dan langkah-langkah pengembangan profesi
keperawatan, perlulah dipahami dahulu apa yang dimaksud dengan profesi serta
ciri-ciri yang dimiliki oleh profesi. Profesi berasal dari perkataan profession
yang menurut Wilensky (1964) berarti suatu pekerjaan yang membutuhkan dukungan
body of knowledge sebagai dasar bagi perkembangan teori yang sistematis,
menghadapi banyak tantangan baru dan karena itu membutuhkan pendidikan dan
pelatihan yang cukup lama, memiliki kode etik serta orientasi utamanya adalah
melayani (alturism).
Dari
batasan profesi ini jelaslah bahwa pengertian profesi tidaklah sama dengan
okupasi (occupation). Sekalipun keduanya sama-sama menunjuk pada suatu
pekerjaan yang dapat menghasilkan nafkah, tetapi profesi tidak sama dengan
okupasi. Profesi mempunyai ciri-ciri tersendiri, yang secara sederhana dapat
diuraikan sebagai berikut (Fromer, 1961; Wilensky, 1964, Sussman, 1966):
1.
Pekerjaan
profesi didukung oleh body of knowledge yang jelas wilayah garapan keilmuan
(ontology), metodologi keilmuan (epistomology) serta pemanfaatan keilmuannya
(axiology).
2.
Keahlian
profesi diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan profesi yang terarah,
terencana, terus menerus dan berjenjang (life long education).
3.
Pekerjaan
profesi diatur oleh kode etik profesi (code of professional ethics) serta
diakui secara legal melalui perundang-undangan.
4.
Peraturan
dan ketentuan yang mengatur hidup dan kehidupan profesi (standar pendidikan dan
pelatihan, standar pelayanan dan kode etik), serta pengawasan terhadap
pelaksanaan pelbagai peraturan dan ketentuan profesi tersebut dilakukan sendiri
oleh warga profesi (self regulation).
Bertitik
tolak dari ciri-ciri diatas, khususnya ciri yang keempat, yakni perlunya
menyusun serta mengawasi pelaksanaan pelbagai peraturan dan ketentuan profesi,
maka untuk setiap profesi perlu dibentuk suatu wadah khusus yang menghimpun
para warga profesi. Dikenal dengan nama organisasi profesi (professional
organization). Jika dibandingkan dengan pelbagai organisasi lainnya yang ada di
masyarakat, organisasi profesi memiliki beberapa ciri tersendiri. Ciri-ciri
yang dimaksud antara lain adalah:
1.
Umumnya
untuk satu profesi hanya ada satu organisasi profesi, yang para anggotanya
berasal dari satu profesi saja, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan
profesi dengan dasar-dasar keilmuan yang sama.
2.
Misi
utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik profesi (code of
professional ethics), merumuskan kompetensi profesi (professional competency),
serta memperjuangkan tegaknya kebebasan profesi (professional autonomous)
3.
Kegiatan
pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta merumuskan standar pelayanan
profesi(standards of professional services) yang kode etik (code of
professional ethics) termasuk kedalamnya, merumuskan dan menetapkan standar
pendidikan dan pelatihan profesi (standards of professiobal education and
training), serta menetapkan dan memperjuangkan kebijakan dan politik profesi
(professional policy)
Apabila
organisasi profesi tersebut dapat didirikan, dapatlah diharapkan tertatanya
hidup dan kehidupan profesi, yang apabila berhasil diwujudkan akan mendatangkan
setidak-tidaknya empat manfaat yakni (1) dapat lebih mengembangkan dan
memajukan profesi, (2) dapat menertipkan dan memperluas bidang gerak profesi,
(3) dapat menghimpun dan menyatukan pendapat warga profesi, serta (4) dapat
memberikan kesempatan kepada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif
dalam mengembangkan dan memajukan profesi (Breckon, 1989).
Dampak
akhirnya, seperti yang dikemukakan oleh World Medical Association (1991) adalah
makin tertipnya pekerjaan profesi, yang apabila dapat terus dipertahankan, pada
gilirannya akan berperan besar dalam turut meningkatkan kualitas hidup serta
derajat kesehatan masyarakat secara keseluruhan (enhancing the quality of life
and the health status of all people).
PERKEMBANGAN
PROFESI KEPERAWATAN
Jika
diperhatikan pengertian serta ciri-ciri profesi sebagaimana dikemukakan diatas,
segeralah mudah dipahami bahwa perkembangan profesi keperawatan di Indonesia pada
saat ini tampak telah cukup menggembirakan. Paling tidak ada empat alasan yang
mendasarinya, yakni:
1.
Pengakuan
body of knowledge profesi keperawatan
Jika dahulu
body of knowledge profesi keperawatan, yang sebenarnya telah dikenal
setidak-tidaknya sejak tahun 1869, yakni ketika Florence Nightingale untuk
pertama kali memperkenalkan teori keperawatan yang menekankan pentingnya faktor
lingkungan, belum diakui di Indonesia, maka pada saat ini, setidak-tidaknya
sejak tahun 1985, yakni ketika Program Studi Ilmu Keperawatan untuk pertama kali
dibuka di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, telah diakui sebagai suatu
ilmu yang berdiri sendiri.
Disebutkan
yang dimaksud dengan ilmu keperawatan (nursing science) adalah ilmu yang
mempelajari bentuk serta sebab tidak terpenuhinya kebutuhan dasar manusia,
melalui pengkajian yang seksama tentang hal-hal yang melatarbelakanginya, serta
mempelajari berbagai bentuk upaya untuk memenuhi kebutuhan dasar tersebut
melalui pemanfaatan pelbagai sumber yang tersedia (Konsorsium Ilmu-Ilmu
Kesehatan, DEPDIKBUD RI, 1991).
Dengan telah
diakuinya body of knowledge tersebut maka pada saat ini pekerjaan profesi
keperawatan telah tidak dianggap lagi sebagai suatu okupasi, melainkan suatu
profesi yang kedudukannya sejajar dengan pelbagai profesi lainnya.
2.
Penatataan
pendidikan profesi keperawatan
Jika dahulu
pendidikan keperawatan, karena belum jelasnya body of knowledge profesi
keperawatan, dilaksanakan secara tidak terarah, dan malah karena desakan
kebutuhan akan tenaga medis, lebih diarahkan pada pendidikan asisten dokter,
maka pada saat ini dengan telah diakuinya body of knowledge profesi
keperawatan, telah ditata menjadi sepenuhnya pendidikan profesi keperawatan.
Lebih
lanjut, untuk lebih meningkatkan mutu lulusan pendidikan keperawatan, sedang
digalakkan pula upaya mengkonversi Sekolah Perawat Kesehatan menjadi Akademi
Perawat. Disamping, sedang diupayakan pula peningkatan mutu pendidikan Akademi
Perawat. Pada saat ini, untuk lebih meningkatkan mutu pendidikan Akademi
Perawat tersebut, pemerintah telah menetapkan peraturan yang mewajibkan setiap
Akademi Perawat mempunyai sekurang-kurangnya enam staf pengajar dengan latar
belakang pendidikan Sarjana Keperawatan.
Kecuali itu,
untuk menambah jumlah lulusan perawat profesional tingkat sarjana, sedang
dilakukan pula upaya untuk menambah jumlah Fakultas Ilmu Keperawatan.
Diharapkan pada tahun akademik 1998/1999 yang akan datang telah dapat didirikan
sekurang-kurangnya enam sampai tujuh Fakultas Ilmu Keperawatan yang baru.
3.
Peningkatan
kegiatan penelitian keperawatan
Pada saat
ini, untuk lebih mempercepat pengembangan ilmu dan teknologi keperawatan yang
dipandang penting untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan keperawatan,
pemerintah melalui program RISBINKES dan RISBISNAKES sedang menggalakkan
pelbagai penelitian keperawatan. Bersamaan dengan itu, publikasi pelbagai hasil
penelitian keperawatan juga sedang ditingkatkan, yang dapat dilihat antara lain
dengan telah terbitnya Jurnal Ilmu Keperawatan.
4.
Penyusunan
peraturan yang terkait dengan pelayanan keperawatan
Jika dahulu
pelayanan keperawatan tidak begitu jelas, karena tercampur dengan pelayanan
medis, dan malah dalam praktek lebih banyak dianggap sebagai perpanjangan
pelayanan medis, maka pada saat ini, untuk lebih meningkatkan peranan profesi
keperawatan serta mutu pelayanan keperawatan, Departemen Kesehatan RI, dengan
bantuan Bank Dunia, sedang menyusun pelbagai ketentuan tentang registrasi,
lisensi, serta sertifikasi praktek keperawatan. Sedangkan Konsorsium Ilmu-Ilmu
Kesehatan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, dengan bantuan BAPPENAS,
sedang mengkaji pelbagai model praktek keperawatan.
Sesungguhnyalah
dibandingkan dengan satu atau dua dekade lalu, pada saat ini perkembangan
profesi keperawatan di Indonesia
telah sangat menggembirakan. Jika perkembangan ini dapat terus dipertahankan,
pada gilirannya pasti akan dapat menghasilkan tenaga perawat profesional yang
kemampuan dan kedudukannya setara dengan perawat profesional dari negara-negara
lain yang telah maju di dunia.
PENGEMBANGAN
LEBIH LANJUT
Sekalipun
pelbagai kemajuan telah berhasil diperoleh, bukan lalu berarti profesi
keperawatan di Indonesia
tidak memerlukan pengembangan yang lebih lanjut. Jika diperhatikan pelbagai hal
yang telah dicapai pada saat ini, paling tidak ada lima pengembangan lebih lanjut yang masih
diperlukan. Kelima hal yang dimaksud adalah:
1.
Pengembangan
sistem pendidikan keperawatan
Bahwa
pengembangan profesi keperawatan sangat ditentukan oleh keberhasilan program
pendidikan profesi keperawatan, barangkali tidak perlu dikemukakan lagi. Untuk
ini banyak hal yang dipandang masih perlu dilakukan. Disamping tetap secara
gigih memperjuangkan konversi Sekolah Perawat Kesehatan menjadi Akademi Perawat
dan peningkatan mutu pendidikan Akademi Perawat, maka hal lain yang dipandang
perlu untuk segera dilakukan adalah menyempurnakan serta mengembangkan sistem
pendidikan tinggi keperawatan.
Untuk
jenjang pendidikan S-1, penyempurnaan dan pengembangan yang dimaksud mencakup
penataan kembali sistem pendidikan yang saat ini diterapkan. Menyelenggarakan
pendidikan S-1 keperawatan tanpa membedakan jenjang pendidikan akademis dengan
jenjang pendidikan profesi, dinilai kurang menguntungkan. Untuk kepentingan
pengembangan profesi keperawatan, sistem pendidikan S-1 keperawatan harus dapat
dilaksanakan dalam dua tahap. Pertama, tahap pendidikan akademik yang ditempuh
selama empat tahun. Lulusan program pendidikan akademik ini akan memperoleh
gelar akademik SARJANA KEPERAWATAN (SKp). Kedua, tahap pendidikan profesi yang akan
ditempuh selama satu tahun. Lulusan program pendidikan profesi ini akan mendapat
sebutan profesi NERS. Untuk terselenggaranya pendidikan profesi tersebut,
program pendidikan magang (mastery learning), yang pelaksanaannya dilakukan
secara rotasi menurut percabangan ilmu keperawatan klinik, harus dapat segera
dilaksanakan.
Untuk hasil yang optimal dari kedua tahap pendidikan ini, perlu pula segera
dikembangkan program pendidikan pascasarjana keperawatan. Untuk menjamin
perkembangan ilmu keperawatan, perlu segera dibuka program pendidikan magister
dan doktor ilmu keperawatan. Sedangkan untuk menjamin terpenuhinya tenaga
perawat profesional yang lebih spesialistik, perlu segera dibuka program
pendidikan spesialisasi 1 dan spesialis 2 keperawatan.
2.
Pengembangan sistem pelayanan keperawatan
Jika ditinjau pelbagai masalah yang menyangkut perkembangan profesi
keperawatan pada saat ini, masalah pengembangan sistem pelayanan keperawatan
ini dipandang merupakan hal yang amat pokok. Karena sampai saat ini harus
diakui, sekalipun body of knowledge profesi keperawatan telah mendapat
pengakuan, serta pendidikan sarjana keperawatan telah berhasil dilaksanakan,
tetap saja kejelasan pelayanan keperawatan belum dimiliki. Sampai saat ini,
banyak perawat yang bekerja di rumah sakit belum dapat menyelenggarakan
pelayanan keperawatan yang sesuai dengan ilmu dan keterampilan yang
dimilikinya. Sementara itu, di masyarakat, banyak ditemukan para perawat yang
menyelenggarakan praktek, yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan penerapan
ilmu dan keterampilan keperawatan.
Menyadari bahwa peranan pelayanan keperawatan amat besar dalam meningkatkan
mutu dan keberhasilan pelayanan kesehatan, maka pengembangan sistem pelayanan
keperawatan, baik di rumah sakit maupun di masyarakat, harus dapat segera
dilakukan. Untuk kesempurnaan pelayanan keperawatan di rumah sakit, perlu
segera dibentuk satu satuan organisasi khusus yang bertanggungjawab
menyelenggarakan pelayanan keperawatan. Semacam Komite Keperawatan Rumah Sakit.
Untuk keberhasilan pelayanan kesehatan di rumah sakit dan/ataupun di
masyarakat, perlu segera disusun pelbagai standar pelayanan keperawatan.
Sedangkan untuk tertipnya praktek keperawatan, terutama yang dilakukan secara
mandiri di masyarakat, perlu segera dibentuk badan pengawas praktek
keperawatan. Semacam Majelis Kehormatan Etika Keperawatan.
Kecuali itu, untuk mempercepat pengembangan sistem pelayanan keperawatan,
pelbagai model praktek keperawatan yang telah berhasil diidentifikasi, perlu
segera di uji coba. Untuk praktek keperawatan di masyarakat, tidakkah waktunya
untuk mulai mengembangkan pelayanan keperawatan untuk kelompok-kelompok
masyarakat tertentu, yang meskipun tidak berada dalam keadaan sakit, namun
karena memiliki ciri-ciri spesifik, telah sangat memerlukan bantuan pemenuhan
kebutuhan dasar manusia secara khusus? Pada saat ini banyak keluarga, karena
suami dan isteri harus mencari nafkah, tidak sempat mengasuh anak-anaknya, dan
karena itu telah sangat membutuhkan pelayanan asuhan anak dan bayi. Bersamaan
dengan itu karena makin mahalnya biaya perawatan di rumah sakit, banyak
penderita yang telah sangat membutuhkan perawatan di rumah, disamping karena
umur penduduk yang makin panjang, telah dibutuhkan pula pelayanan keperawatan
lanjut usia.
Untuk hasil yang optimal dari praktek keperawatan di masyarakat tersebut,
dan mengingat masih terbatasnya frekuensi kontak penduduk dengan sarana
kesehatan modern, serta masih besarnya peranan pelayanan kesehatan tingkat
pertama dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, tidakkah sepatutnya
untuk dipertimbangkan menambah kewenangan yang dimiliki oleh para perawat yang
menyelenggarakan praktek keperawatan di masyarakat tersebut? Jadi kewenangan
yang dimiliki oleh perawat tidak hanya terbatas pada penyelenggaraan pelayanan
keperawatan saja, tetapi sekali gus juga dibenarkan menyelenggarakan pelbagai
macam pelayanan medis tingkat pertama yang sederhana? Jika di banyak negara
maju saja penambahan kewenangan ini telah diberlakukan, konon lagi untuk
Indonesia, yang jumlah tenaga kesehatannya masih sangat terbatas.
3.
Pemantapan sistem pengembangan karier tenaga perawat
Untuk dapat lebih menjamin terselenggaranya pelayanan keperawatan yang
profesional, dipandang perlu pula untuk segera mengembangkan sistem
pengembangan karier tenaga keperawatan. Pelbagai jenjang jabatan struktural
keperawatan, terutama di rumah sakit, harus segera dapat diciptakan.
4.
Pemantapan sistem imbal jasa tenaga perawat
Betapapun terdididiknya tenaga keperawatan yang dimiliki, dan/atau
betapapun baiknya sistem pelayanan keperawatan yang telah diterapkan, tetapi
jika tenaga perawat tersebut tidak mendapatkan imbal jasa yang layak, tentu
saja pelayanan keperawatan profesional akan sulit terwujud. Untuk terwujudnya
sistem imbal jasa yang layak ini disarankan besarnya gaji yang diterima perawat
perlu ditinjau kembali. Atau jika mungkin dapat diberlakukan pula sistem imbal
jasa keperawatan, sebagaimana yang telah diberlakukan dengan sistem imbal jasa
medis untuk tenaga medis.
5.
Menyempurnakan organisasi profesi keperawatan
Menyadari bahwa peranan organisasi profesi sangat menentukan dalam
menetapkan pelbagai peraturan dan kebijakan profesi, maka dipandang perlu untuk
melakukan penyempurnaan organisasi profesi keperawatan yang saat ini dimiliki.
Untuk tertipnya hidup dan kehidupan profesi, memang sangat diperlukan peran
aktif organisasi profesi dalam menetapkan pelbagai standar pendidikan dan
pelatihan profesi, pelbagai standar pelayanan profesi, serta pelbagai mekanisme
pengawasan praktek profesi. Atau jika sekiranya upaya menyempurnakan organisasi
profesi keperawatan yang ada saat ini, karena satu dan lain hal, dinilai sulit
dilakukan, tidakkah waktunya untuk mempertimbangkan perlunya mendirikan
organisasi profesi keperawatan lain yang lebih sesuai.
Untuk dapat terlaksananya kelima
saran pengembangan ini, diperlukan kerjasama dari pelbagai pihak. Termasuk
diantaranya yang terpenting adalah dengan profesi kedokteran. Disamping
diperlukan pula adanya dukungan politik dari Pemerintah, terutama dalam bentuk
peraturan perundang-undangan.
Sesungguhnyalah profesi keperawatan
masih merupakan profesi yang baru di Indonesia. Untuk keberhasilan pelayanan
kesehatan di Indonesia, terutama dalam menghadapi makin keratnya persaingan
dalam era globalisasi nanti, tidak ada pilihan lain yang dapat dilakukan, kecuali
berupaya mempercepat pengembangan profesi keperawatan tersebut, sehingga
mempunyai kedudukan dan peranan yang sejajar, tidak hanya dengan pelbagai
profesi kesehatan lainnya di tanah air, tetapi juga dengan profesi keperawatan
dari luar negeri.
PENUTUP
Untuk dapat memenuhi kebutuhan
masyarakat akan kesehatan, dipandang perlu antara lain menyelenggarakan
pelayanan kesehatan. Untuk ini banyak syarat yang harus diperhatikan. Termasuk
diantaranya adalah syarat menyeluruh. Untuk dapat menyelenggarakan pelayanan
kesehatan menyeluruh tersebut, diperlukan kerjasama antar pelbagai profesi,
termasuk profesi keperawatan.
Jika dibandingkan dengan satu atau
dua dekade lalu perkembangan profesi keperawatan di Indonesia telah cukup
memuaskan. Hal ini dapat dilihat antara lain dari telah diakuinya body of
knowledge profesi keperawatan, telah mulai ditatanya pendidikan profesi
keperawatan, telah mulai dilaksanakannya pelbagai penelitian keperawatan, serta
sedang disusunnya pelbagai peraturan yang terkait dengan pelayanan keperawatan.
Hanya saja sekalipun pelbagai
kemajuan telah berhasil dicapai, untuk perkembangan profesi keperawatan
selanjutnya masih diperlukan pelbagai upaya pengembangan lainnya. Lima
diantaranya yang dipandang penting, yakni mengembangkan pendidikan profesi
keperawatan, terutama untuk tingkat pendidikan tinggi, mengembangkan sistem
pelayanan keperawatan, baik yang berada di rumah sakit maupun di masyarakat,
memantapkan sistem pengembangan karier tenaga perawat, memantapkan sistem imbal
jasa tenaga perawat, serta menyempurnakan organisasi profesi keperawatan.
DAFTAR
BACAAN
1.
Blum
HL. Planning for health, development and application of social change therory. New York : Human Science
Press, 1974.
2.
Fakultas
Ilmu Keperawatan UI. Pendidikan sarjana keperawatan. Jakarta : FIK-UI, 1997
3.
Konsorsium
Ilmu-Ilmu Kesehatan DEPDIKBUD. Sistem penataan fakultas, jurusan dan program
studi bidang kesehatan. Jakarta :KIK-DEPDIKBUD,
1991.
4.
Levey
S, Loomba PN. Health care administration: a managerial prepective. Phil: JP
Lippincott Comp, 1973.
5.
Maslow
A. Motivation and personality. New
York : Harper & Brothers, 1954.
6.
Somer
MH, Somers RS. Doctors, patient and health insurance. Washington DC :
The Brooking Int, 1970.
7.
Wilensky
HL. The professionalization of everyone? Am J of Sociology 70 (1964): 137-158.
8. World Medical Association. Strategic
Planning. Ferney-Voltaire: WMA, 1991.
---00---
Tidak ada komentar:
Posting Komentar