Sabtu, 06 Juli 2013

PERAN ORGANISASI PROFESI KEPERAWATAN DALAM PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN PELAYANAN KEPERAWATAN


Azrul Azwar

(Disampaikan pada Rapat Pimpinan dan Seminar Keperawatan. PPNI,

Jakarta 28 Agustus 1998)

 

PENDAHULUAN

            Sekalipun perkembangan profesi keperawatan di Indonesia pada saat ini telah cukup menggembirakan, yang dapat dilihat antara lain dengan telah berdirinya lembaga pendidikan tinggi keperawatan, serta telah dilakukannya pelbagai penelitian keperawatan, bukan lalu berarti perkembangan profesi keperawatan tersebut telah semaju seperti yang diharapkan. Dari tiga pilar profesi yang dikenal-pendidikan, penelitian dan pelayanan-tampak perkembangan pelayanan keperawatan ternyata masih sangat jauh tertinggal. Pengakuan body of knowledge keperawatan yang dengan susah payah telah berhasil dicapai pada sekitar tahun 1985, ternyata baru berhasil mengembangkan kegiatan pendidikan dan penelitian saja. Sedangkan kegiatan pelayanan, yang merupakan salah satu dari simbol pokok eksistensi suatu profesi, dalam kenyataannya belum begitu berkembang.

 

            Menyadari bahwa kemajuan suatu profesi tidak cukup jika diukur hanya dari perkembangan pendidikan dan penelitian saja, melainkan yang terpenting harus diukur pula dari perkembangan pelayanan, maka pelbagai upaya untuk mengembangkan pelayanan keperawatan tersebut harus dapat dilakukan. Karena sesungguhnyalah baik atau tidaknya suatu profesi, tidak tergantung hanya dari berkembang atau tidaknya ilmu dan teknologi keprofesian saja, melainkan yang terpenting adalah sampai seberapa jauh perkembangan ilmu dan teknologi tersebut dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat, yang diwujudkan antara lain melalui penyelenggaraan pelayanan keprofesian.

 

            Untuk dapat mengembangkan serta sekali gus membina pelayanan keperawatan, tentu sangat diperlukan adanya peran aktif dari pelbagai pihak. Utamanya dari organisasi profesi keperawatan sendiri. Lalu dalam rangka mengembangkan serta membina pelayanan keperawatan tersebut, peran apakah yang kiranya dimiliki oleh organisasi profesi keperawatan di tanah air?

 

PENGERTIAN DAN CIRI-CIRI PROFESI

            Untuk dapat memahami peran organisasi profesi keperawatan dalam mengembangkan dan membina pelayanan keperawatan, perlulah dipahami dahulu apa yang dimaksud dengan profesi serta organisasi profesi. Profesi berasal dari perkataan profession yang menurut Wilensky (1964) berarti suatu pekerjaan yang membutuhkan dukungan body of knowledge sebagai dasar bagi perkembangan teori yang sistematis, menghadapi banyak tantangan baru dan karena itu membutuhkan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, memiliki kode etik serta orientasi utamanya adalah melayani (alturism).

 

            Dari batasan profesi ini jelaslah bahwa pengertian profesi tidaklah sama dengan okupasi (occupation). Sekalipun keduanya sama-sama menunjuk pada suatu pekerjaan yang dapat menghasilkan nafkah, tetapi profesi tidak sama dengan okupasi. Profesi mempunyai ciri-ciri tersendiri, yang secara sederhana dapat diuraikan sebagai berikut (Fromer, 1961; Wilensky, 1964, Sussman, 1966):

 

1.    Pekerjaan profesi didukung oleh body of knowledge yang jelas wilayah garapan keilmuan (ontology), metodologi keilmuan (epistomology) serta pemanfaatan keilmuannya (axiology).

2.    Keahlian profesi diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan profesi yang terarah, terencana, terus menerus dan berjenjang (life long education).

3.    Pekerjaan profesi diatur oleh kode etik profesi (code of professional ethics) serta diakui secara legal melalui perundang-undangan.

4.    Peraturan dan ketentuan yang mengatur hidup dan kehidupan profesi (standar pendidikan dan pelatihan, standar pelayanan dan kode etik), serta pengawasan terhadap pelaksanaan pelbagai peraturan dan ketentuan profesi tersebut dilakukan sendiri oleh warga profesi (self regulation).

 

            Bertitik tolak dari ciri-ciri diatas, khususnya ciri yang keempat, yakni perlunya menyusun serta mengawasi pelaksanaan pelbagai peraturan dan ketentuan profesi, maka untuk setiap profesi perlu dibentuk suatu wadah khusus yang menghimpun para warga profesi. Dikenal dengan nama organisasi profesi (professional organization). Jika dibandingkan dengan pelbagai organisasi lainnya yang ada di masyarakat, organisasi profesi memiliki beberapa ciri tersendiri. Ciri-ciri yang dimaksud antara lain adalah:

 

1.     Umumnya untuk satu profesi hanya ada satu organisasi profesi, yang para anggotanya berasal dari satu profesi saja, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan profesi dengan dasar-dasar keilmuan yang sama.

2.     Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik profesi (code of professional ethics), merumuskan kompetensi profesi (professional competency), serta memperjuangkan tegaknya kebebasan profesi (professional autonomous)

3.     Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta merumuskan standar pelayanan profesi (standards of professional services) yang kode etik (code of professional ethics) termasuk kedalamnya, merumuskan dan menetapkan standar pendidikan dan pelatihan profesi (standards of professiobal education and training), serta menetapkan dan memperjuangkan kebijakan dan politik profesi (professional policy)

 

            Apabila organisasi profesi tersebut berhasil didirikan, dapatlah diharapkan tertatanya hidup dan kehidupan profesi sebagaimana yang diharapkan, yang apabila berhasil diwujudkan, pada gilirannya akan mendatangkan setidak-tidaknya empat manfaat yakni (Breckon, 1989):

 

1.    dapat lebih mengembangkan dan memajukan profesi

2.    dapat menertipkan dan memperluas bidang gerak profesi

3.    dapat menghimpun dan menyatukan pendapat warga profesi

4.    dapat memberikan kesempatan kepada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan profesi

 

            Dampak akhirnya, seperti yang dikemukakan oleh World Medical Association (1991) adalah makin tertipnya pekerjaan profesi, yang apabila dapat terus dipertahankan, pada gilirannya akan berperan besar dalam turut meningkatkan kualitas hidup serta derajat kesehatan masyarakat secara keseluruhan (enhancing the quality of life and the health status of all people).

 

PELAYANAN KEPERAWATAN

            Pengertian pelayanan keperawatan (nursing services) menyangkut bidang yang amat luas sekali. Secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu upaya untuk membantu orang sakit maupun sehat, dari sejak lahir sampai meninggal dunia, dalam bentuk meningkatkan pengetahuan, kemauan dan kemampuan yang dimiliki, sedemikian rupa sehingga orang tersebut dapat secara optimal melakukan kegiatan sehari-hari secara mandiri tanpa memerlukan bantuan dan/ataupun tergantung pada orang lain (Henderson, 1980). Berbeda halnya dengan seorang dokter yang pada waktu menyelenggarakan pelayanan kedokteran lebih menitikberatkan perhatiannya pada penyembuhan penyakit, maka perhatian utama seorang perawat profesional pada waktu menyelenggarakan pelayanan keperawatan adalah pada pemenuhan kebutuhan dasar manusia. Untuk ini dipelajarilah pelbagai faktor yang melatarbelakangi dan/atau yang menjadi penyebab utama tidak terpenuhinya kebutuhan dasar manusia tersebut, untuk kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan pelbagai upaya untuk memenuhi kebutuhan dasar yang dimaksud, yakni dengan memanfaatkan pelbagai sumber yang tersedia (Konsorsium Ilmu-Ilmu Kesehatan, DEPDIKBUD RI, 1991).

 

            Ruang lingkup kebutuhan dasar manusia yang menjadi subjek dan objek kajian utama seorang perawat profesional menyangkut bidang yang amat luas pula. Ruang lingkup yang dimaksud tidak hanya yang menyangkut kebutuhan dasar biologik manusia saja, tetapi juga kebutuhan dasar psikologis, sosial serta spiritual manusia, baik dalam keadaan sehat dan terlebih-lebih lagi dalam keadaan sakit.

 

            Apabila pelayanan keperawatan dapat diselenggarakan dengan baik, dalam arti dapat dikenali serta dipenuhi semua kebutuhan dasar manusia, baik dalam keadaan sehat dan terlebih-lebih lagi dalam keadaan sakit, akan banyak manfaat yang diperoleh. Bagi orang sakit akan mempercepat kemandirian dan kesembuhan penyakit, sedangkan bagi orang sehat akan lebih meningkatkan derajat kesehatan dan bahkan kesejahteraan hidup secara keseluruhan.

 

            Sebagaimana juga pelbagai profesi kesehatan lain, secara teoritis pelayanan keperawatan dapat diselenggarakan dalam pelbagai bentuk. Bentuk-bentuk yang dimaksud antara lain:

 

1.    Jika ditinjau dari jumlah tenaga pelaksana. Pada bentuk ini pelayanan keperawatan dibedakan atas dua macam. Pertama, pelayanan keperawatan solo (solo practice), jika dilaksanakan secara perseorangan. Kedua, pelayanan keperawatan berkelompok (group practice), jika dilaksanakan secara berkelompok.

 

2.    Jika ditinjau dari keahlian tenaga pelaksana. Pada bentuk ini pelayanan keperawatan dibedakan atas dua macam. Pertama, pelayanan keperawatan umum (general nursing services) jika dilaksanakan oleh perawat umum. Kedua, pelayanan keperawatan spesialis (specialist nursing services) jika dilaksanakan oleh tenaga perawat spesialis.

 

3.    Jika ditinjau dari keterkaitaannya dengan rumah sakit. Pada bentuk ini pelayanan keperawatan dibedakan atas dua macam. Pertama, pelayanan keperawatan di dalam rumah sakit (hospital based nusring services). Kedua, pelayanan keperawatan di luar rumah sakit (community based nursing services).

 

4.    Jika ditinjau dari jenis klien. Pada bentuk ini pelayanan keperawatan dibedakan atas dua macam. Pertama, pelayanan keperawatan klien sakit (sick client nursing services). Kedua, pelayanan keperawatan klien sehat (healthty client nursing services).

 

5.    Jika ditinjau dari jumlah klien. Pada bentuk ini pelayanan keperawatan dibedakan atas empat macam. Pertama, pelayanan keperawatan individual (individual nursing services). Kedua, pelayanan keperawatan keluarga (family nursing services). Ketiga, pelayanan keperawatan kelompok (group nursing services). Keempat, pelayanan keperawatan komunitas (community nursing services).

 

6.    Jika ditinjau dari orientasi pelayanan. Pada bentuk ini pelayanan keperawatan dibedakan atas dua macam. Pertama, pelayanan keperawatan medis (medical nursing services). Kedua, pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat (public health nursing services).

 

            Masih banyak bentuk pelayanan keperawatan lain yang dikenal, yang penerapannnya tentu saja sangat tergantung dari tiga hal. Pertama, perkembangan ilmu dan teknologi keperawatan. Kedua, perkembangan kebutuhan dan tuntutan keperawatan masyarakat. Ketiga, perkembangan sistem pelayanan kesehatan.

 

MASALAH PELAYANAN KEPERAWATAN

            Sekalipun pengertian serta bentuk-bentuk pelayanan keperawatan telah jelas, namun menyelenggarakan, membina serta mengembangkan pelayanan keperawatan di Indonesia tidaklah semudah yang diperkirakan. Untuk ini ada beberapa masalah yang masih ditemukan. Masalah yang dimaksud adalah:

 

1.   Kurangnya pengalaman yang dimiliki

Sebagai akibat masih barunya profesi keperawatan di Indonesia, menyebabkan pengamalan menyelenggarakan pelayanan keperawatan dengan pelbagai bentuknya yang dikenal, masih sangat kurang sekali. Akibatnya tidak mengherankan, jika pelayanan keperawatan belum begitu berkembang.

 

2.  Belum adanya peraturan perundang-undangan yang mendukung

Kesulitan menyelenggarakan pelayanan keperawatan dengan pelbagai bentuk yang dikenal tersebut makin dirasakan, jika diketahui bahwa sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mendukung. Pelbagai peraturan yang ada dinilai belum sepenuhnya menopang perkembangan pelayanan keperawatan.

 

3.  Belum mantapnya standar pelayanan profesi keperawatan

Untuk keberhasilan pelayanan keperawatan mutlak diperlukan adanya standar pelayanan profesi keperawatan yang mantap. Sayangnya standar yang seperti ini belum sepenuhnya berhasil dikembangkan.

 

4.  Masih ditemukannya kerancuan praktek keperawatan

Sampai saat ini masih ditemukan kerancuan praktek keperawatan, karena masih sangat tercampur dengan praktek medis. Banyak perawat yang bekerja di rumah sakit belum menyelenggarakan pelayanan keperawatan yang sesuai dengan ilmu dan keterampilan keperawatan. Sementara itu, di masyarakat, banyak ditemukan para perawat yang menyelenggarakan praktek, yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan penerapan ilmu dan keterampilan keperawatan.

 

5.   Masih lemahnya organisasi profesi keperawatan

Untuk dapat mengembangkan dan membina pelayanan keperawatan diperlukan antara lain adanya organisasi profesi keperawatan yang tangguh dan andal. Maksudnya bukan saja untuk dapat diperjuangkannya pelbagai peraturan perundang-undangan yang tangguh (eksternal), tetapi juga dalam rangka menyusun dan memantapkan standar pelayanan profesi keperawatan (internal)

 

 

PERAN ORGANISASI PROFESI KEPERAWATAN

            Menyadari bahwa peranan pelayanan keperawatan amat besar dalam meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan hidup masyarakat, maka pelbagai upaya untuk mengembangkan pelayanan keperawatan harus dapat dilakukan. Untuk ini jelas, peran organisasi profesi keperawatan amat besar. Peran yang dimaksud paling tidak mencakup beberapa hal sebagai berikut:

 

1.   Memperjuangkan pelbagai peraturan perundang-undangan

Untuk terselenggaranya pelayanan keperawatan di tanah air, organisasi profesi keperawatan harus dapat memperjuangkan pelbagai peraturan perundang-undangan yang mendukung. Untuk ini adanya rencana registrasi, lisensi serta sertifikasi pelayanan keperawatan yang telah pernah dibahas bersama Departemen Kesehatan, kiranya dapat segera direalisir.

 

2.   Memantapkan standar pelayanan profesi keperawatan

Untuk terselenggaranya pelayanan keperawatan di tanah air, organisasi profesi keperawatan kiranya dapat segera memantapkan standar pelayanan profesi keperawatan. Dalam standar pelayanan profesi tersebut tidak hanya diatur standar masukan, standar lingkungan, standar proses, dan/atau standar keluaran pelayanan keperawatan saja, tetapi juga sekali gus tentang kewenangan tenaga perawat.

 

Untuk hasil yang optimal dari pelayanan keperawatan, dan mengingat masih terbatasnya frekuensi kontak penduduk dengan sarana kesehatan modern, serta masih besarnya peranan pelayanan kesehatan tingkat pertama dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, tidakkah sepatutnya untuk dipertimbangkan menambah kewenangan yang dimiliki oleh para perawat yang menyelenggarakan praktek keperawatan di masyarakat tersebut? Jadi kewenangan yang dimiliki oleh perawat tidak hanya terbatas pada penyelenggaraan pelayanan keperawatan saja, tetapi sekali gus juga dibenarkan menyelenggarakan pelbagai macam pelayanan medis tingkat pertama yang sederhana? Jika di banyak negara maju saja penambahan kewenangan ini telah diberlakukan, konon lagi untuk Indonesia, yang jumlah tenaga kesehatannya masih sangat terbatas. Kiranya hal ini juga dapat diperjuangkan.

 

3.   Mengembangkan mekanisme pemantauan pelayanan keperawatan

Untuk tertibnya pelayanan keperawatan, disarankan pula kiranya organisasi profesi keperawatan dapat segera mengembangkan mekanisme pemantauan pelayanan keperawatan. Semacam Majelis Kehormatan Etika Keperawatan. Setiap pelanggaran yang ditemukan, kiranya dapat dikenakan sanksi.

 

 

 

4.   Uji coba bentuk-bentuk pelayanan keperawatan

Untuk dimilikinya pengalaman yang cukup, kiranya organisasi profesi keperawatan dapat merintis uji coba bentuk-bentuk pelayanan keperawatan. Untuk praktek keperawatan di masyarakat, tidakkah waktunya untuk mulai mengembangkan pelayanan keperawatan untuk kelompok-kelompok masyarakat tertentu, yang meskipun tidak berada dalam keadaan sakit, namun karena memiliki ciri-ciri spesifik, telah sangat memerlukan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar manusia secara khusus? Pada saat ini banyak keluarga, karena suami dan isteri harus mencari nafkah, tidak sempat mengasuh anak-anaknya, dan karena itu telah sangat membutuhkan pelayanan asuhan anak dan bayi. Bersamaan dengan itu karena makin mahalnya biaya perawatan di rumah sakit, banyak penderita yang telah sangat membutuhkan perawatan di rumah, disamping karena umur penduduk yang makin panjang, telah dibutuhkan pula pelayanan keperawatan lanjut usia.

 

5.   Memantapkan sistem imbal jasa

Betapapun besarnya kewenangan perawat yang bekerja di rumah sakit, tetapi jika perawat tersebut tidak mendapatkan imbal jasa yang layak, tentu saja pelayanan keperawatan profesional akan sulit berkembang. Untuk terwujudnya sistem imbal jasa yang layak ini disarankan organisasi profesi keperawatan dapat memperjuangkan besarnya gaji yang diterima perawat. Atau jika mungkin dapat diberlakukan pula sistem imbal jasa keperawatan, sebagaimana yang telah diberlakukan dengan sistem imbal jasa medis.

 

6.   Menyempurnakan organisasi profesi keperawatan

Menyadari bahwa peran organisasi profesi keperawatan sangat menentukan dalam mengembangkan dan membina pelayanan keperawatan, maka dipandang perlu untuk segera menyempurnakan organisasi profesi keperawatan yang saat ini dimiliki. Untuk tertipnya hidup dan kehidupan profesi, memang sangat diperlukan peran aktif organisasi profesi dalam menetapkan pelbagai standar pendidikan dan pelatihan profesi, pelbagai standar pelayanan profesi, serta pelbagai mekanisme pengawasan pelayanan profesi. Atau jika sekiranya upaya menyempurnakan organisasi profesi keperawatan yang ada saat ini, karena satu dan lain hal, dinilai sulit dilakukan, tidakkah waktunya untuk mempertimbangkan perlunya mendirikan organisasi profesi keperawatan lain yang lebih sesuai.

 

            Untuk dapat terlaksananya kelima peran ini, diperlukan kerjasama dari pelbagai pihak. Termasuk diantaranya yang terpenting adalah dengan profesi kedokteran. Disamping diperlukan pula adanya dukungan politik dari Pemerintah, terutama dalam bentuk peraturan perundang-undangan.

 

            Sesungguhnyalah profesi keperawatan masih merupakan profesi yang baru di Indonesia. Untuk keberhasilan pelayanan keperawatan di tanah air, terutama dalam menghadapi makin keratnya persaingan dalam era globalisasi nanti, tidak ada pilihan lain yang dapat dilakukan, kecuali berupaya mempercepat pengembangkan pelayanan keperawatan tersebut.

 

PENUTUP

            Dari tiga pilar yang dimiliki oleh setiap profesi, termasuk profesi keperawatan - pendidikan, penelitian, pelayanan - tampak pilar pelayanan keperawatan belum begitu berkembang di tanah air. Banyak faktor yang berperan sebagai penyebab kenapa pelayanan keperawatan tersebut masih sangat terkebelakang. Termasuk diantaranya yang terpenting adalah (1) kurangnya pengalaman yang dimiliki, (2) belum adanya peraturan perundang-undangan yang mendukung, (3) belum mantapnya standar pelayanan profesi keperawatan, (4) masih ditemukannya kerancuan praktek keperawatan, serta (5) masih lemahnya organisasi profesi keperawatan.

 

            Untuk mengatasinya diperlukan peran aktif organisasi profesi keperawatan. Peran yang dimaksud mencakup bidang yang amat luas sekali, antara lain (1) memperjuangkan pelbagai peraturan perundang-undangan, (2) memantapkan standar pelayanan profesi keperawatan, (3) mengembangkan mekanisme pemantauan pelayanan keperawatan, (4) melakukan uji coba bentuk-bentuk pelayanan keperawatan, (5) memantapkan sistem imbal jasa, serta (6) menyempurnakan organisasi profesi keperawatan.
 

                                                                       ---000---
 

 

         

PERAN PERAWAT PROFESIONAL DALAM SISTEM KESEHATAN DI INDONESIA


Azrul Azwar

(Disampaikan pada Seminar Sehari Trend Keperawatan Menjelang Millenium III, Fakultas Ilmu Keperawatan UI, Jakarta 28 Oktober 1997)

 

 

PENDAHULUAN

            Pengertian sehat yang dianut saat ini adalah luas dan komplek. Secara internasional, sebagaimana yang telah dirumuskan oleh WHO (1947), sehat diartikan sebagai suatu keadaan sejahtera sempurna dari fisik, mental dan sosial yang tidak terbatas hanya pada bebas dari penyakit atau kelemahan saja. Khusus untuk Indonesia, seperti yang tercantum dalam UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, kedalam pengertian sehat ditambahkan asas manfaat yang ingin dicapai. Disebutkan yang dimaksud dengan sehat adalah suatu keadaan sejahtera sempurna dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi.

 

            Dari pengertian sehat ini, segeralah mudah dipahami untuk dapat mewujudkan keadaan sehat tersebut diperlukan pelbagai upaya dan peranserta dari banyak pihak. Tidak hanya upaya dan peranserta dari petugas kesehatan, tetapi juga dari pelbagai petugas lainnya di luar bidang kesehatan. Bahkan untuk hasilnya yang optimal, sangat diperlukan pula adanya upaya dan peranserta dari yang bersangkutan sendiri. Terwujudnya keadaan sehat memang merupakan resultante dari banyak upaya dan peranserta. Untuk dapat mewujudkan keadaan sehat yang dimaksud pelbagai upaya dan peranserta memang harus dapat ditumbuhkan.

 

            Mengabaikan pentingnya upaya dan peranserta dari pihak-pihak lain diluar bidang kesehatan, yang secara umum populer dengan sebutan health related activities, khusus untuk upaya dan peranserta dari petugas kesehatan, adanya kerjasama yang baik antar pelbagai katagori petugas kesehatan dinilai telah merupakan suatu keharusan. Pada saat ini, sejalan dengan perkembangan kebutuhan dan tuntutan kesehatan masyarakat, serta juga perkembangan disiplin ilmu kesehatan sendiri, katagori petugas kesehatan yang dimaksud banyak macamnya. Salah satu diantaranya, yang dinilai mempunyai peranan yang amat penting adalah perawat profesional.

 

            Lalu dalam rangka mempercepat keberhasilan program pembangunan kesehatan yang pada saat ini sedang giat-giatnya dilaksanakan di tanah air, peran apakah yang seyogiyanya dilakukan oleh para perawat profesional dalam sistem kesehatan di Indonesia?

 

PERAWAT PROFESIONAL

            Secara sederhana yang dimaksud dengan perawat profesional (professional nurse) adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan formal profesi keperawatan. Di banyak negara maju, pendidikan formal profesi keperawatan telah sejak lama dibakukan. Untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan keperawatan, dan juga sebagai suatu pendidikan profesi, telah disepakati pendidikan formal profesi keperawatan tersebut harus dilaksanakan pada tingkat pendidikan tinggi. Minimal tamatan SMU ditambah tiga tahun (diploma tiga).

 

            Sesuai dengan disiplin ilmu yang diajarkan, tugas dan tanggungjawab utama seorang perawat profesional adalah menyelenggarakan pelayanan keperawatan (nursing services). Pengertian pelayanan keperawatan mencakup bidang yang amat luas sekali. Secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu upaya untuk membantu orang sakit maupun sehat, dari sejak lahir sampai meninggal dunia, dalam bentuk meningkatkan pengetahuan, kemauan dan kemampuan yang dimiliki, sedemikian rupa sehingga orang tersebut dapat secara optimal melakukan kegiatan sehari-hari secara mandiri tanpa memerlukan bantuan dan/ataupun tergantung pada orang lain (Henderson, 1980).

 

            Berbeda halnya dengan seorang dokter yang pada waktu menyelenggarakan pelayanan kedokteran lebih menitikberatkan perhatiannya pada penyembuhan penyakit, maka perhatian utama seorang perawat profesional pada waktu menyelenggarakan pelayanan keperawatan adalah pada pemenuhan kebutuhan dasar manusia. Untuk ini dipelajarilah pelbagai faktor yang melatarbelakangi dan/atau yang menjadi penyebab utama tidak terpenuhinya kebutuhan dasar manusia tersebut, untuk kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan pelbagai upaya untuk memenuhi kebutuhan dasar yang dimaksud, yakni dengan memanfaatkan pelbagai sumber yang tersedia (Konsorsium Ilmu-Ilmu Kesehatan, DEPDIKBUD RI, 1991).

 

            Ruang lingkup kebutuhan dasar manusia yang menjadi subjek dan objek kajian utama seorang perawat profesional menyangkut bidang yang amat luas pula. Ruang lingkup yang dimaksud tidak hanya yang menyangkut kebutuhan dasar biologik manusia saja, tetapi juga kebutuhan dasar psikologis, sosial serta spiritual manusia, baik dalam keadaan sehat dan terlebih-lebih lagi dalam keadaan sakit.

 

            Apabila pelayanan keperawatan dapat diselenggarakan dengan baik, dalam arti dapat dikenali serta dipenuhi semua kebutuhan dasar  manusia, baik dalam keadaan sehat dan terlebih-lebih lagi dalam keadaan sakit, akan banyak manfaat yang akan diperoleh. Bagi orang sakit akan mempercepat kemandirian dan kesembuhan penyakit, sedangkan bagi orang sehat akan lebih meningkatkan derajat kesehatan dan bahkan kesejahteraan hidup secara keseluruhan.

 

SISTEM KESEHATAN

            Menurut WHO (1984), yang dimaksud dengan sistem kesehatan (health system) adalah kumpulan dari pelbagai faktor yang komplek dan saling berhubungan yang terdapat dalam suatu negara, yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan kesehatan perseorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat pada setiap saat yang dibutuhkan. Sedangkan untuk Indonesia, seperti yang tercantum dalam Sistem Kesehatan Nasional (1982), yang dimaksud dengan sistem kesehatan (nasional) adalah suatu tatanan yang mencerminkan upaya bangsa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan meningkatkan derajat kesehatan yang optimal sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti yang dimaksud dalam Pembukaan UU dasar 1945.

 

            Sistem kesehatan terdiri dari banyak sub-sistem. Jika disederhanakan dapat dibedakan atas dua macam yakni (Azwar, 1996):

 

1.    Sub-sistem pelayanan kesehatan, yakni yang menunjuk pada jenis, bentuk dan pengorganisasian pelayanan kesehatan.

2.    Sub-sistem pembiayaan kesehatan, yakni yang menunjuk pada jenis, mekanisme dan pengorganisasian pembiayaan kesehatan.

 

            Suatu sistem kesehatan disebut baik, apabila kedua sub-sistem ini, yakni sub-sistem pelayanan kesehatan serta sub-sistem pembiayaan kesehatan, berada dalam keadaan yang baik pula.

 

            Syarat sub-sistem pelayanan kesehatan dan sub-sistem pembiayaan kesehatan yang baik banyak macamnya. Untuk sub-sistem pelayanan kesehatan, syarat yang dimaksud dibedakan atas delapan macam, yakni tersedia (available), menyeluruh (comprehensive), terpadu (integrated), berkesinambungan (countinue), wajar (appropriate), dapat diterima (acceptable), tercapai (accesible), serta bermutu (quality) (Somers and Somers, 1970; Levey and Loomba, 1973). Sedangkan untuk sub-sistem pembiayaan, dibedakan atas empat macam yakni tersedia (available), terjangkau (affordable), efektif (effective) dan efisien (efficient) (Sorkin, 1975; Feldstein; 1988)

 

            Untuk tersedia dan terselenggaranya sistem kesehatan baik, pelbagai petugas kesehatan, termasuk perawat profesional, berkewajiban menjaga serta memenuhi semua persyaratan sub-sistem pelayanan kesehatan serta persyaratan sub-sistem pembiayaan kesehatan yang baik tersebut.

 

PERAN PERAWAT PROFESIONAL DALAM SISTEM KESEHATAN

            Dari uraian tentang perawat profesional serta sistem kesehatan sebagaimana dikemukakan diatas, jelaslah peran perawat profesional dalam sistem kesehatan tidak lain adalah berupaya mewujudkan sistem kesehatan yang baik, sedemikian rupa sehingga di satu pihak penyelenggaraan pelayanan kesehatan (health services) sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan kesehatan (health needs and demands) masyarakat, serta di pihak lain biaya pelayanan kesehatan (health cost) sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat (ability to pay).

 

            Di sinilah letak masalahnya, karena dalam praktek sehari-hari menyelenggarakan pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan keperawatan, yang sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan kesehatan masyarakat, tidaklah mudah. Hal yang sama ditemukan pula pada biaya kesehatan. Tidak mengherankan jika pada saat ini banyak ditemukan keluhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan/atau

pelayanan keperawatan di Indonesia.

 

            Untuk dapat terselenggaranya sistem kesehatan yang baik, yang perawat profesional serta pelayanan keperawatan merupakan salah satu dari kunci pokoknya, semua elemen peran perawat profesional, sebagaimana yang dikemukakan oleh Doheny, Cook dan Stopper (1982), yakni (1) pemberiasuhan keperawatan, (2) advokat, (3) konselor, (4) pendidik, (5) koordinator, (6) kolaborator, (7) konsultan, serta (8) pembawa perubahan, harus dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Tentu saja aplikasinya tidak terbatas hanya pada waktu berhadapan dengan klien dikamar praktek saja (sehat atau sakit), tetapi yang terpenting lagi adalah pada waktu menyelenggarakan sub-sistem pelayanan kesehatan serta sub-sistem pembiayaan kesehatan secara keseluruhan.

 

            Untuk terselenggaranya sub-sistem pelayanan kesehatan yang baik, kedelapan elemen peran perawat profesional sebagaimana dikemukakan diatas, harus dapat diarahkan sedemikian rupa sehingga pelayanan kesehatan yang diselenggarakan, yang dalam hal ini adalah pelayanan keperawatan, dapat memenuhi kedelapan syarat sub-sistem pelayanan kesehatan yang baik, yakni tersedia (available), menyeluruh (comprehensive), terpadu (integrated), berkesinambungan (countinue), wajar (appropriate), dapat diterima (acceptable), tercapai (accesible), serta bermutu (quality)

 

            Hal yang sama juga berlaku pula untuk sub-sistem pembiayaan kesehatan. Untuk terselenggaranya sub-sistem pembiayaan kesehatan yang baik, kedelapan elemen peran perawat profesional sebagaimana dikemukakan diatas, harus dapat diarahkan pula sedemikian rupa sehingga biaya pelayanan kesehatan yang diselenggarakan, yang dalam hal ini adalah biaya pelayanan keperawatan, dapat memenuhi keempat syarat sub-sistem pembiayaan kesehatan yang baik, yakni tersedia (available), terjangkau (affordable), efektif (effective) dan efisien (efficient). Secara singkat peran perawat profesional dalam sistem kesehatan dapat digambarkan dalam bagan sebagai berikut:

 

 

 

 

 

 

 

ELEMEN PERAN SUB-SISTEM PELAYANAN                     SUB-SISTEM PEMBIAYAAN

PERAWAT                     KESEHATAN                                         KESEHATAN

 

1.    Pemberi asuhan     Tersedia                                               Tersedia

      keperawatan

      Menyeluruh

      Terjangkau

2.   Advokat                 Terpadu                                               Efektif

3.   Konselor                Berkesinambungan                              Efisien

4.   Pendidik                 Wajar

5.   Koordinator           Dapat diterima

6.   Kolaborator            Dapat dicapai

7.   Konsultan              Bermutu

8.   Pembawa

      perubahan

 

            Jika diperhatikan sistem kesehatan sebagaimana yang ditemukan di Indonesia saat ini, secara jujur haruslah diakui bahwa peran perawat profesional dalam turut menyempurnakan sub-sistem pelayanan kesehatan dan sub-sistem pembiayaaan kesehatan belumlah begitu menggembirakan. Penerapan peran perawat profesional dalam sistem kesehatan masih terbatas hanya pada waktu berhadapan dengan klien saja. Inipun masih dalam lingkup bangsal-bangsal rumah sakit.

 

            Banyak faktor yang berperan sebagai penyebab masih rendahnya peran perawat tersebut. Beberapa diantaranya yang dipandang penting adalah:

 

1.    Karena terlambatnya pengakuan body of knowledge profesi keperawatan

Untuk Indonesia pengakuan tersebut baru terjadi pada tahun 1985, yakni ketika Program Studi Ilmu Keperawatan untuk pertama kali dibuka di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Padahal di banyak negara maju pengakuan body of knowledge tersebut telah lama ditemukan.  Setidak-tidaknya sejak tahun 1869, yakni ketika Florence Nightingale untuk pertama kali memperkenalkan teori keperawatan yang menekankan pentingnya faktor lingkungan. Dalam keadaan ini tidak mengherankan jika peran perawat dalam sistem kesehatan tampak belum menonjol.

 

2.    Karena terlambatnya mengembangkan pendidikan keperawatan profesional

Benar bahwa untuk Indonesia pendidikan keperawatan dalam bentuk Sekolah Perawat Kesehatan  dan/ataupun Akademi Perawat telah lama dikenal. Tetapi pendidikan keperawatan yang selama ini dilakukan tidak didasarkan pada body of knowledge profesi keperawatan. Pendidikan keperawatan yang dilaksanakan pada waktu itu, karena desakan kebutuhan akan tenaga medis, ternyata lebih diarahkan pada pendidikan asisten dokter. Dalam keadaan ini tidak mengherankan jika peran perawat dalam sistem kesehatan tampak belum optimal.

 

3.    Karena terlambatnya mengembangkan sistem pelayanan keperawatan profesional

Jika ditinjau pelbagai masalah profesi keperawatan yang ditemukan pada saat ini, terlambatnya mengembangkan sistem pelayanan keperawatan dipandang merupakan masalah yang amat pokok. Karena sampai saat ini harus diakui, kejelasan pelayanan keperawatan memang belum dimiliki. Tidak hanya yang menyangkut bentuk praktek keperawatan, tetapi juga kewenangan para penyelenggaranya. Akibatnya tidak mengherankan jika sampai saat ini, peran perawat profesional dalam sistem kesehatan tampak belum begitu berarti.

 

SARAN UNTUK LEBIH MENINGKATKAN PERAN PERAWAT

            Menjadari rendahnya peran perawat dalam sistem kesehatan akan berdampak negatif tidak hanya bagi peningkatan mutu pelayanan keperawatan, tetapi juga bagi tercapainya tujuan sistem kesehatan secara keseluruhan, maka pelbagai upaya untuk meningkatkan peran tersebut harus dapat dilakukan. Untuk ini ada beberapa saran yang dapat diajukan. Untuk tingkat nasional saran yang dimaksud adalah:

 

1.    Segera lebih mengembangkan pendidikan keperawatan profesional

Pada saat ini pelbagai upaya untuk lebih mengembangkan pendidikan keperawatan profesional memang sedang dilakukan. Untuk lebih meningkatkan mutu lulusan pendidikan keperawatan, sedang diupayakan mengkonversi Sekolah Perawat Kesehatan menjadi Akademi Perawat. Kecuali itu sedang diupayakan pula peningkatan mutu pendidikan Akademi Perawat. Untuk ini, pemerintah telah menetapkan peraturan yang mewajibkan setiap Akademi Perawat mempunyai sekurang-kurangnya enam staf pengajar dengan latar belakang pendidikan Sarjana Keperawatan. Disamping itu, dalam rangka menambah jumlah lulusan perawat profesional tingkat sarjana, sedang dilakukan pula upaya untuk menambah jumlah Fakultas Ilmu Keperawatan. Diharapkan pada tahun akademik 1998/1999 yang akan datang telah dapat didirikan sekurang-kurangnya enam sampai tujuh Fakultas Ilmu Keperawatan yang baru.

 

 Selanjutnya, untuk lebih menyempurnakan jenjang pendidikan S-1, sedang dilakukan pula penyempurnaan dan pengembangan sistem pendidikan yang selama ini dilaksanakan. Dalam waktu dekat pendidikan S-1 keperawatan akan dilaksakan dalam dua tahap. Pertama, tahap pendidikan akademik yang ditempuh selama empat tahun. Lulusan program pendidikan akademik ini akan memperoleh gelar akademik SARJANA KEPERAWATAN (SKp). Kedua, tahap pendidikan profesi yang akan ditempuh selama satu tahun. Lulusan program pendidikan profesi ini akan mendapat sebutan profesi NERS. Untuk terselenggaranya pendidikan profesi tersebut, program pendidikan magang (mastery learning), yang pelaksanaannya dilakukan secara rotasi menurut percabangan ilmu keperawatan klinik, akan segera dilaksanakan.

 

Untuk hasil yang optimal dari kedua tahap pendidikan ini, sedang disusun pula rencana pengembangan program pendidikan pascasarjana keperawatan. Untuk menjamin perkembangan ilmu keperawatan, akan segera dibuka program pendidikan magister dan doktor ilmu keperawatan. Sedangkan untuk menjamin terpenuhinya tenaga perawat profesional yang lebih spesialistik, akan segera dibuka program pendidikan spesialisasi 1 dan spesialis 2 keperawatan.

 

2.    Segera lebih menantapkan sistem pelayanan keperawatan profesional

Pada saat ini upaya untuk lebih memantapkan sistem pelayanan keperawatan profesional sedang dilakukan. Untuk itu Departemen Kesehatan RI, dengan bantuan Bank Dunia, sedang menyusun pelbagai ketentuan tentang registrasi, lisensi, serta sertifikasi praktek keperawatan. Bersamaan dengan itu, Konsorsium Ilmu-Ilmu Kesehatan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, dengan bantuan BAPPENAS, juga sedang mengkaji pelbagai model praktek keperawatan. Dalam kaitan lebih memantapkan sistem pelayanan keperawatan profesional ini, maka uji coba pelbagai model praktek keperawatan yang telah berhasil didentifikasi harus dapat segera dilaksanakan. Disamping dipandang perlu pula untuk segera menyusun pelbagai standar pelayanan keperawatan.

 

3.    Segera lebih menyempurnakan organisasi profesi keperawatan

Menyadari bahwa peranan organisasi profesi sangat menentukan dalam menetapkan pelbagai peraturan dan kebijakan profesi, maka dipandang perlu untuk dilakukan penyempurnaan organisasi profesi keperawatan. Untuk tertipnya hidup dan kehidupan profesi, memang sangat diperlukan peran aktif organisasi profesi dalam menetapkan pelbagai standar pendidikan dan pelatihan profesi, pelbagai standar pelayanan profesi, serta pelbagai mekanisme pengawasan praktek profesi. Atau jika sekiranya upaya menyempurnakan organisasi profesi keperawatan yang ada saat ini, karena satu dan lain hal, sulit dilakukan, patut dipertimbangkan mendirikan organisasi profesi keperawatan baru yang lebih sesuai.

 

            Sedangkan untuk tingkat institusi pelayanan kesehatan, khususnya rumah sakit, saran yang dapat diajukan antara lain:

 

1.    Segera meningkatkan kemampuan perawat rumah sakit

Jika pendidikan tenaga perawat yang saat dimiliki baru sampai pada tingkat Sekolah Perawat Kesehatan dianjurkan untuk lebih ditingkatkan menjadi tingkat Akademi Perawat. Sedangkan jika pendidikan tersebut telah sampai tingkat Akademi Perawat dianjurkan untuk dapat lebih ditingkatkan menjadi tingkat Universitas.

 

2.    Segera menyempurnakan sistem pelayanan keperawatan rumah sakit

Untuk lebih meningkatkan peran perawat dalam sistem kesehatan, disarankan pengelolaan pelayanan keperawatan dapat dilakukan secara terpisah dari pelayanan medis. Untuk ini dibentuknya satuan organisasi khusus yang bertanggungjawab mengelola pelayanan keperawatan dipandang amat penting. Disamping, untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan keperawatan, terutama dalam menerapkan pelbagai standar pelayanan keperawatan, dipandang perlu pula membentuk Komite Keperawatan Rumah Sakit.

 

3.    Segera memantapkan sistem pengembangan karier perawat rumah sakit

Untuk lebih meningkatkan peran perawat dalam sistem kesehatan, dipandang perlu pula untuk segera mengembangkan sistem pengembangan karier tenaga keperawatan. Pelbagai jenjang jabatan  struktural keperawatan di rumah sakit harus segera dapat diciptakan.

 

4.    Segera mengembangkan sistem imbal jasa pelayanan keperawatan di rumah sakit

Betapapun terdididiknya tenaga keperawatan, dan/atau baiknya sistem pelayanan keperawatan yang berlaku, tetapi jika tenaga perawat tersebut tidak mendapatkan imbal jasa yang layak, tentu saja perawat tidak dapat memainkan perannya dengan baik, Untuk ini disarankan besarnya gaji yang diterima perawat perlu ditinjau kembali. Atau jika mungkin dapat diberlakukan pula  sistem imbal jasa pelayanan, sebagaimana yang telah diberlakukan pada tenaga medis.

 

            Diakui untuk dapat terlaksananya pelbagai saran ini, terutama saran untuk tingkat nasional, tidaklah mudah. Diperlukan dukungan dari pelbagai pihak, terutama dari pemerintah dalam bentuk dukungan politik dan peraturan perundang-undangan.

 

            Sesungguhnyalah pada saat ini profesi keperawatan masih merupakan profesi yang baru di Indonesia. Untuk keberhasilan pelayanan kesehatan di Indonesia, terutama dalam menghadapi makin ketatnya persaingan dalam era globalisasi, tidak ada pilihan lain yang dapat dilakukan, kecuali segera meningkatkan peran perawat tersebut

 

PENUTUP

            Pada saat ini sebagai pengaruh pelbagai faktor, antara lain keterlambatan pengakuan body of knowledge profesi keperawatan, keterlambatan mengembangkan pendidikan keperawatan profesional, serta keterlambatan mengembangkan sistem pelayanan keperawatan profesional, menyebabkan peran perawat dalam sistem kesehatan di Indonesia tampak masih jauh dari memuaskan.

 

            Menyadari peningkatan peran perawat dalam sistem kesehatan adalah penting, maka pelbagai upaya untuk meningkatkan peran tersebut harus dapat dilakukan. Untuk ini banyak saran yang dapat diajukan. Untuk tingkat nasional saran yang dimaksud adalah segera lebih mengembangkan pendidikan keperawatan profesional, menantapkan sistem pelayanan keperawatan profesional, serta menyempurnakan organisasi profesi keperawatan.

 

            Sedangkan untuk tingkat institusi pelayanan, khususnya rumah sakit, saran yang dimaksud adalah segera meningkatkan kemampuan profesional tenaga perawat, menyempurnakan sistem pelayanan keperawatan, mengembangkan sistem pengembangan karier, serta mengembangkan sistem imbal jasa yang layak.

 

DAFTAR BACAAN

 

1.    Azwar A. Pengantar administrasi kesehatan. Edisi Ketiga. Jakarta: Binarupa Aksara, 1996.

2.    Hamid AY. Peranan perawat dalam menunjang keberhasilan hubungan dokter-pasien. Kongres Obstetri dan Ginekologi Indonesia IX, Jakarta 27 Nopember 1995.

3.    Konsorsium Ilmu-Ilmu Kesehatan DEPDIKBUD RI. Studi penataan fakultas, jurusan dan program studi bidang ilmu kesehatan. Jakarta: KIK DEPDIKBUD RI, 1991.

4.    Fakultas Ilmu Keperawatan UI. Pendidikan sarjana keperawatan. Jakarta: FIK-UI, 1997.

 

           

--00--