Azrul Azwar
(Disampaikan pada Rapat Pimpinan dan Seminar Keperawatan. PPNI,
Jakarta 28 Agustus 1998)
PENDAHULUAN
Sekalipun
perkembangan profesi keperawatan di Indonesia pada saat ini telah cukup
menggembirakan, yang dapat dilihat antara lain dengan telah berdirinya lembaga
pendidikan tinggi keperawatan, serta telah dilakukannya pelbagai penelitian
keperawatan, bukan lalu berarti perkembangan profesi keperawatan tersebut telah
semaju seperti yang diharapkan. Dari tiga pilar profesi yang
dikenal-pendidikan, penelitian dan pelayanan-tampak perkembangan pelayanan
keperawatan ternyata masih sangat jauh tertinggal. Pengakuan body of knowledge
keperawatan yang dengan susah payah telah berhasil dicapai pada sekitar tahun
1985, ternyata baru berhasil mengembangkan kegiatan pendidikan dan penelitian
saja. Sedangkan kegiatan pelayanan, yang merupakan salah satu dari simbol pokok
eksistensi suatu profesi, dalam kenyataannya belum begitu berkembang.
Menyadari
bahwa kemajuan suatu profesi tidak cukup jika diukur hanya dari perkembangan
pendidikan dan penelitian saja, melainkan yang terpenting harus diukur pula
dari perkembangan pelayanan, maka pelbagai upaya untuk mengembangkan pelayanan
keperawatan tersebut harus dapat dilakukan. Karena sesungguhnyalah baik atau
tidaknya suatu profesi, tidak tergantung hanya dari berkembang atau tidaknya
ilmu dan teknologi keprofesian saja, melainkan yang terpenting adalah sampai
seberapa jauh perkembangan ilmu dan teknologi tersebut dapat dimanfaatkan bagi
kepentingan masyarakat, yang diwujudkan antara lain melalui penyelenggaraan
pelayanan keprofesian.
Untuk
dapat mengembangkan serta sekali gus membina pelayanan keperawatan, tentu
sangat diperlukan adanya peran aktif dari pelbagai pihak. Utamanya dari
organisasi profesi keperawatan sendiri. Lalu dalam rangka mengembangkan serta
membina pelayanan keperawatan tersebut, peran apakah yang kiranya dimiliki oleh
organisasi profesi keperawatan di tanah air?
PENGERTIAN
DAN CIRI-CIRI PROFESI
Untuk
dapat memahami peran organisasi profesi keperawatan dalam mengembangkan dan
membina pelayanan keperawatan, perlulah dipahami dahulu apa yang dimaksud
dengan profesi serta organisasi profesi. Profesi berasal dari perkataan
profession yang menurut Wilensky (1964) berarti suatu pekerjaan yang
membutuhkan dukungan body of knowledge sebagai dasar bagi perkembangan teori
yang sistematis, menghadapi banyak tantangan baru dan karena itu membutuhkan
pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, memiliki kode etik serta orientasi
utamanya adalah melayani (alturism).
Dari
batasan profesi ini jelaslah bahwa pengertian profesi tidaklah sama dengan
okupasi (occupation). Sekalipun keduanya sama-sama menunjuk pada suatu pekerjaan
yang dapat menghasilkan nafkah, tetapi profesi tidak sama dengan okupasi.
Profesi mempunyai ciri-ciri tersendiri, yang secara sederhana dapat diuraikan
sebagai berikut (Fromer, 1961; Wilensky, 1964, Sussman, 1966):
1.
Pekerjaan
profesi didukung oleh body of knowledge yang jelas wilayah garapan keilmuan
(ontology), metodologi keilmuan (epistomology) serta pemanfaatan keilmuannya
(axiology).
2.
Keahlian
profesi diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan profesi yang terarah,
terencana, terus menerus dan berjenjang (life long education).
3.
Pekerjaan
profesi diatur oleh kode etik profesi (code of professional ethics) serta
diakui secara legal melalui perundang-undangan.
4.
Peraturan
dan ketentuan yang mengatur hidup dan kehidupan profesi (standar pendidikan dan
pelatihan, standar pelayanan dan kode etik), serta pengawasan terhadap
pelaksanaan pelbagai peraturan dan ketentuan profesi tersebut dilakukan sendiri
oleh warga profesi (self regulation).
Bertitik
tolak dari ciri-ciri diatas, khususnya ciri yang keempat, yakni perlunya
menyusun serta mengawasi pelaksanaan pelbagai peraturan dan ketentuan profesi,
maka untuk setiap profesi perlu dibentuk suatu wadah khusus yang menghimpun
para warga profesi. Dikenal dengan nama organisasi profesi (professional
organization). Jika dibandingkan dengan pelbagai organisasi lainnya yang ada di
masyarakat, organisasi profesi memiliki beberapa ciri tersendiri. Ciri-ciri
yang dimaksud antara lain adalah:
1.
Umumnya
untuk satu profesi hanya ada satu organisasi profesi, yang para anggotanya
berasal dari satu profesi saja, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan
profesi dengan dasar-dasar keilmuan yang sama.
2.
Misi
utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik profesi (code of
professional ethics), merumuskan kompetensi profesi (professional competency),
serta memperjuangkan tegaknya kebebasan profesi (professional autonomous)
3.
Kegiatan
pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta merumuskan standar pelayanan
profesi (standards of professional services) yang kode etik (code of professional
ethics) termasuk kedalamnya, merumuskan dan menetapkan standar pendidikan dan
pelatihan profesi (standards of professiobal education and training), serta
menetapkan dan memperjuangkan kebijakan dan politik profesi (professional
policy)
Apabila
organisasi profesi tersebut berhasil didirikan, dapatlah diharapkan tertatanya
hidup dan kehidupan profesi sebagaimana yang diharapkan, yang apabila berhasil
diwujudkan, pada gilirannya akan mendatangkan setidak-tidaknya empat manfaat
yakni (Breckon, 1989):
1.
dapat lebih mengembangkan dan memajukan profesi
2.
dapat menertipkan dan memperluas bidang gerak profesi
3.
dapat menghimpun dan menyatukan pendapat warga profesi
4.
dapat memberikan kesempatan kepada semua anggota untuk
berkarya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan profesi
Dampak akhirnya, seperti yang
dikemukakan oleh World Medical Association (1991) adalah makin tertipnya
pekerjaan profesi, yang apabila dapat terus dipertahankan, pada gilirannya akan
berperan besar dalam turut meningkatkan kualitas hidup serta derajat kesehatan
masyarakat secara keseluruhan (enhancing the quality of life and the health
status of all people).
PELAYANAN
KEPERAWATAN
Pengertian
pelayanan keperawatan (nursing services) menyangkut bidang yang amat luas
sekali. Secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu upaya untuk membantu
orang sakit maupun sehat, dari sejak lahir sampai meninggal dunia, dalam bentuk
meningkatkan pengetahuan, kemauan dan kemampuan yang dimiliki, sedemikian rupa
sehingga orang tersebut dapat secara optimal melakukan kegiatan sehari-hari
secara mandiri tanpa memerlukan bantuan dan/ataupun tergantung pada orang lain
(Henderson, 1980). Berbeda halnya dengan seorang dokter yang pada waktu
menyelenggarakan pelayanan kedokteran lebih menitikberatkan perhatiannya pada
penyembuhan penyakit, maka perhatian utama seorang perawat profesional pada
waktu menyelenggarakan pelayanan keperawatan adalah pada pemenuhan kebutuhan
dasar manusia. Untuk ini dipelajarilah pelbagai faktor yang melatarbelakangi
dan/atau yang menjadi penyebab utama tidak terpenuhinya kebutuhan dasar manusia
tersebut, untuk kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan pelbagai upaya untuk
memenuhi kebutuhan dasar yang dimaksud, yakni dengan memanfaatkan pelbagai
sumber yang tersedia (Konsorsium Ilmu-Ilmu Kesehatan, DEPDIKBUD RI, 1991).
Ruang
lingkup kebutuhan dasar manusia yang menjadi subjek dan objek kajian utama
seorang perawat profesional menyangkut bidang yang amat luas pula. Ruang
lingkup yang dimaksud tidak hanya yang menyangkut kebutuhan dasar biologik
manusia saja, tetapi juga kebutuhan dasar psikologis, sosial serta spiritual
manusia, baik dalam keadaan sehat dan terlebih-lebih lagi dalam keadaan sakit.
Apabila
pelayanan keperawatan dapat diselenggarakan dengan baik, dalam arti dapat
dikenali serta dipenuhi semua kebutuhan dasar manusia, baik dalam keadaan sehat
dan terlebih-lebih lagi dalam keadaan sakit, akan banyak manfaat yang
diperoleh. Bagi orang sakit akan mempercepat kemandirian dan kesembuhan
penyakit, sedangkan bagi orang sehat akan lebih meningkatkan derajat kesehatan
dan bahkan kesejahteraan hidup secara keseluruhan.
Sebagaimana
juga pelbagai profesi kesehatan lain, secara teoritis pelayanan keperawatan
dapat diselenggarakan dalam pelbagai bentuk. Bentuk-bentuk yang dimaksud antara
lain:
1.
Jika
ditinjau dari jumlah tenaga pelaksana. Pada bentuk ini pelayanan keperawatan
dibedakan atas dua macam. Pertama, pelayanan keperawatan solo (solo practice),
jika dilaksanakan secara perseorangan. Kedua, pelayanan keperawatan berkelompok
(group practice), jika dilaksanakan secara berkelompok.
2.
Jika ditinjau dari keahlian tenaga pelaksana. Pada
bentuk ini pelayanan keperawatan dibedakan atas dua macam. Pertama, pelayanan
keperawatan umum (general nursing services) jika dilaksanakan oleh perawat
umum. Kedua, pelayanan keperawatan spesialis (specialist nursing services) jika
dilaksanakan oleh tenaga perawat spesialis.
3.
Jika ditinjau dari keterkaitaannya dengan rumah sakit.
Pada bentuk ini pelayanan keperawatan dibedakan atas dua macam. Pertama,
pelayanan keperawatan di dalam rumah sakit (hospital based nusring services).
Kedua, pelayanan keperawatan di luar rumah sakit (community based nursing
services).
4.
Jika ditinjau dari jenis klien. Pada bentuk ini
pelayanan keperawatan dibedakan atas dua macam. Pertama, pelayanan keperawatan klien sakit
(sick client nursing services). Kedua, pelayanan keperawatan klien sehat
(healthty client nursing services).
5.
Jika ditinjau dari jumlah klien. Pada bentuk ini pelayanan keperawatan dibedakan atas empat
macam. Pertama, pelayanan keperawatan individual (individual nursing services).
Kedua, pelayanan keperawatan keluarga (family nursing services). Ketiga,
pelayanan keperawatan kelompok (group nursing services). Keempat, pelayanan
keperawatan komunitas (community nursing services).
6.
Jika
ditinjau dari orientasi pelayanan. Pada bentuk ini pelayanan keperawatan dibedakan atas
dua macam. Pertama, pelayanan keperawatan medis (medical nursing services).
Kedua, pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat (public health nursing
services).
Masih banyak bentuk pelayanan
keperawatan lain yang dikenal, yang penerapannnya tentu saja sangat tergantung
dari tiga hal. Pertama, perkembangan ilmu dan teknologi keperawatan. Kedua,
perkembangan kebutuhan dan tuntutan keperawatan masyarakat. Ketiga, perkembangan sistem pelayanan
kesehatan.
MASALAH
PELAYANAN KEPERAWATAN
Sekalipun
pengertian serta bentuk-bentuk pelayanan keperawatan telah jelas, namun
menyelenggarakan, membina serta mengembangkan pelayanan keperawatan di Indonesia
tidaklah semudah yang diperkirakan. Untuk ini ada beberapa masalah yang masih
ditemukan. Masalah yang dimaksud adalah:
1. Kurangnya
pengalaman yang dimiliki
Sebagai
akibat masih barunya profesi keperawatan di Indonesia , menyebabkan pengamalan
menyelenggarakan pelayanan keperawatan dengan pelbagai bentuknya yang dikenal,
masih sangat kurang sekali. Akibatnya tidak mengherankan, jika pelayanan
keperawatan belum begitu berkembang.
2. Belum
adanya peraturan perundang-undangan yang mendukung
Kesulitan
menyelenggarakan pelayanan keperawatan dengan pelbagai bentuk yang dikenal
tersebut makin dirasakan, jika diketahui bahwa sampai saat ini belum ada
peraturan perundang-undangan yang mendukung. Pelbagai peraturan yang ada
dinilai belum sepenuhnya menopang perkembangan pelayanan keperawatan.
3. Belum mantapnya standar pelayanan profesi
keperawatan
Untuk
keberhasilan pelayanan keperawatan mutlak diperlukan adanya standar pelayanan
profesi keperawatan yang mantap. Sayangnya standar yang seperti ini belum sepenuhnya
berhasil dikembangkan.
4. Masih
ditemukannya kerancuan praktek keperawatan
Sampai saat
ini masih ditemukan kerancuan praktek keperawatan, karena masih sangat
tercampur dengan praktek medis. Banyak perawat yang bekerja di rumah sakit
belum menyelenggarakan pelayanan keperawatan yang sesuai dengan ilmu dan
keterampilan keperawatan. Sementara itu, di masyarakat, banyak ditemukan para
perawat yang menyelenggarakan praktek, yang sama sekali tidak ada kaitannya
dengan penerapan ilmu dan keterampilan keperawatan.
5. Masih lemahnya organisasi profesi keperawatan
Untuk dapat
mengembangkan dan membina pelayanan keperawatan diperlukan antara lain adanya
organisasi profesi keperawatan yang tangguh dan andal. Maksudnya bukan saja
untuk dapat diperjuangkannya pelbagai peraturan perundang-undangan yang tangguh
(eksternal), tetapi juga dalam rangka menyusun dan memantapkan standar
pelayanan profesi keperawatan (internal)
PERAN
ORGANISASI PROFESI KEPERAWATAN
Menyadari
bahwa peranan pelayanan keperawatan amat besar dalam meningkatkan derajat
kesehatan dan kesejahteraan hidup masyarakat, maka pelbagai upaya untuk
mengembangkan pelayanan keperawatan harus dapat dilakukan. Untuk ini jelas,
peran organisasi profesi keperawatan amat besar. Peran yang dimaksud paling
tidak mencakup beberapa hal sebagai berikut:
1. Memperjuangkan pelbagai peraturan
perundang-undangan
Untuk
terselenggaranya pelayanan keperawatan di tanah air, organisasi profesi
keperawatan harus dapat memperjuangkan pelbagai peraturan perundang-undangan
yang mendukung. Untuk ini adanya rencana registrasi, lisensi serta sertifikasi
pelayanan keperawatan yang telah pernah dibahas bersama Departemen Kesehatan,
kiranya dapat segera direalisir.
2. Memantapkan
standar pelayanan profesi keperawatan
Untuk
terselenggaranya pelayanan keperawatan di tanah air, organisasi profesi
keperawatan kiranya dapat segera memantapkan standar pelayanan profesi
keperawatan. Dalam standar pelayanan profesi tersebut tidak hanya diatur
standar masukan, standar lingkungan, standar proses, dan/atau standar keluaran
pelayanan keperawatan saja, tetapi juga sekali gus tentang kewenangan tenaga
perawat.
Untuk hasil
yang optimal dari pelayanan keperawatan, dan mengingat masih terbatasnya
frekuensi kontak penduduk dengan sarana kesehatan modern, serta masih besarnya
peranan pelayanan kesehatan tingkat pertama dalam meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat, tidakkah sepatutnya untuk dipertimbangkan menambah
kewenangan yang dimiliki oleh para perawat yang menyelenggarakan praktek keperawatan
di masyarakat tersebut? Jadi kewenangan yang dimiliki oleh perawat tidak hanya
terbatas pada penyelenggaraan pelayanan keperawatan saja, tetapi sekali gus
juga dibenarkan menyelenggarakan pelbagai macam pelayanan medis tingkat pertama
yang sederhana? Jika di banyak negara maju saja penambahan kewenangan ini telah
diberlakukan, konon lagi untuk Indonesia ,
yang jumlah tenaga kesehatannya masih sangat terbatas. Kiranya hal ini juga
dapat diperjuangkan.
3. Mengembangkan
mekanisme pemantauan pelayanan keperawatan
Untuk
tertibnya pelayanan keperawatan, disarankan pula kiranya organisasi profesi
keperawatan dapat segera mengembangkan mekanisme pemantauan pelayanan
keperawatan. Semacam Majelis Kehormatan Etika Keperawatan. Setiap pelanggaran
yang ditemukan, kiranya dapat dikenakan sanksi.
4. Uji coba bentuk-bentuk pelayanan keperawatan
Untuk
dimilikinya pengalaman yang cukup, kiranya organisasi profesi keperawatan dapat
merintis uji coba bentuk-bentuk pelayanan keperawatan. Untuk praktek
keperawatan di masyarakat, tidakkah waktunya untuk mulai mengembangkan
pelayanan keperawatan untuk kelompok-kelompok masyarakat tertentu, yang
meskipun tidak berada dalam keadaan sakit, namun karena memiliki ciri-ciri
spesifik, telah sangat memerlukan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar manusia
secara khusus? Pada saat ini banyak keluarga, karena suami dan isteri harus
mencari nafkah, tidak sempat mengasuh anak-anaknya, dan karena itu telah sangat
membutuhkan pelayanan asuhan anak dan bayi. Bersamaan dengan itu karena makin
mahalnya biaya perawatan di rumah sakit, banyak penderita yang telah sangat
membutuhkan perawatan di rumah, disamping karena umur penduduk yang makin
panjang, telah dibutuhkan pula pelayanan keperawatan lanjut usia.
5. Memantapkan sistem imbal jasa
Betapapun
besarnya kewenangan perawat yang bekerja di rumah sakit, tetapi jika perawat
tersebut tidak mendapatkan imbal jasa yang layak, tentu saja pelayanan
keperawatan profesional akan sulit berkembang. Untuk terwujudnya sistem imbal
jasa yang layak ini disarankan organisasi profesi keperawatan dapat
memperjuangkan besarnya gaji yang diterima perawat. Atau jika mungkin dapat
diberlakukan pula sistem imbal jasa keperawatan, sebagaimana yang telah
diberlakukan dengan sistem imbal jasa medis.
6. Menyempurnakan
organisasi profesi keperawatan
Menyadari
bahwa peran organisasi profesi keperawatan sangat menentukan dalam
mengembangkan dan membina pelayanan keperawatan, maka dipandang perlu untuk
segera menyempurnakan organisasi profesi keperawatan yang saat ini dimiliki.
Untuk tertipnya hidup dan kehidupan profesi, memang sangat diperlukan peran
aktif organisasi profesi dalam menetapkan pelbagai standar pendidikan dan
pelatihan profesi, pelbagai standar pelayanan profesi, serta pelbagai mekanisme
pengawasan pelayanan profesi. Atau jika sekiranya upaya menyempurnakan
organisasi profesi keperawatan yang ada saat ini, karena satu dan lain hal,
dinilai sulit dilakukan, tidakkah waktunya untuk mempertimbangkan perlunya
mendirikan organisasi profesi keperawatan lain yang lebih sesuai.
Untuk dapat terlaksananya kelima
peran ini, diperlukan kerjasama dari pelbagai pihak. Termasuk diantaranya yang
terpenting adalah dengan profesi kedokteran. Disamping diperlukan pula adanya
dukungan politik dari Pemerintah, terutama dalam bentuk peraturan
perundang-undangan.
Sesungguhnyalah profesi keperawatan
masih merupakan profesi yang baru di Indonesia. Untuk keberhasilan pelayanan
keperawatan di tanah air, terutama dalam menghadapi makin keratnya persaingan
dalam era globalisasi nanti, tidak ada pilihan lain yang dapat dilakukan,
kecuali berupaya mempercepat pengembangkan pelayanan keperawatan tersebut.
PENUTUP
Dari
tiga pilar yang dimiliki oleh setiap profesi, termasuk profesi keperawatan -
pendidikan, penelitian, pelayanan - tampak pilar pelayanan keperawatan belum
begitu berkembang di tanah air. Banyak faktor yang berperan sebagai penyebab
kenapa pelayanan keperawatan tersebut masih sangat terkebelakang. Termasuk
diantaranya yang terpenting adalah (1) kurangnya pengalaman yang dimiliki, (2)
belum adanya peraturan perundang-undangan yang mendukung, (3) belum mantapnya
standar pelayanan profesi keperawatan, (4) masih ditemukannya kerancuan praktek
keperawatan, serta (5) masih lemahnya organisasi profesi keperawatan.
Untuk mengatasinya diperlukan peran
aktif organisasi profesi keperawatan. Peran yang dimaksud mencakup bidang yang
amat luas sekali, antara lain (1) memperjuangkan pelbagai peraturan
perundang-undangan, (2) memantapkan standar pelayanan profesi keperawatan, (3)
mengembangkan mekanisme pemantauan pelayanan keperawatan, (4) melakukan uji
coba bentuk-bentuk pelayanan keperawatan, (5) memantapkan sistem imbal jasa,
serta (6) menyempurnakan organisasi profesi keperawatan.
---000---
Tidak ada komentar:
Posting Komentar